Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran investasi ilegal berpotensi menyebabkan capital outflow pada aset kripto karena transaksi investor terjadi di exchange global yang tidak terdaftar.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 1.218 investasi ilegal yang telah ditutup sejak 2017 hingga November 2023. Ini menggambarkan maraknya praktik investasi bodong di kalangan masyarakat.
Chief Compliance Officer (CCO) Reku, Robby mengatakan kehadiran investasi bodong tidak terjadi di aset kripto saja tetapi juga berbagai kelas asset lainnya.
Sementara di aset kripto, Robby memaparkan, kehadiran investasi ilegal berpotensi menyebabkan capital outflow karena transaksi investor terjadi di exchange global yang tidak terdaftar.
“Salah satu alasannya karena masyarakat mengeluhkan tingginya tarif pajak yang dikenakan di exchange dalam negeri. Sehingga sebagian dari mereka memilih bertransaksi di exchange global dan berpotensi menyebabkan capital outflow,” terangnya melalui keterangan resmi, Jumat (8/2/2024).
Tentunya, kata dia, pelaku industri yang tergabung dalam Asosiasi serta regulator tentunya tidak ingin masyarakat terlibat risiko keamanan karena menggunakan platform tidak berizin. Oleh sebab itu, diperlukan pengetatan aksi dalam menindaklanjuti exchange ilegal serta tinjauan terhadap pengenaan pajak.
Baca Juga
Ini diperlukan untuk mendorong masyarakat untuk bertransaksi di exchange yang terdaftar di Bappebti, sehingga keamanan masyarakat lebih terjaga dan volume transaksi yang terjadi di Indonesia pun bisa meningkat.
Saat ini, Reku bersama asosiasi terkait yakni Aspakrindo-ABI juga terus aktif berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di industri untuk mendukung penindaklanjutan exchange ilegal.
“Kami aktif berkolaborasi dan berkoordinasi dengan regulator. Harapannya, industri kripto di Indonesia dapat memblokir layanan, termasuk aplikasi exchange ilegal di toko aplikasi digital dan Layanan Jasa Keuangan yang berkaitan,” tambahnya.
Selain penindakan pedagang ilegal dan penyesuaian penerapan pajak, juga diperlukan perluasan ruang lingkup layanan investasi kripto. Seperti di antaranya produk derivatif, DeFi, NFT, dan layanan yang menyasar investor institusional selain investor ritel. Dengan begitu, diharapkan ini bisa meningkatkan ketertarikan masyarakat Indonesia untuk berinvestasi kripto.