Bisnis.com, JAKARTA - Emiten penyedia infrastruktur telekomunikasi PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) atau Moratelindo akan menerbitkan sukuk ijarah berkelanjutan II tahun 2024 dengan sisa imbalan ijarah sebanyak-banyaknya Rp750 miliar.
Dalam prospektusnya, MORA menyampaikan akan menawarkan sukuk ijarah sebesar Rp273,78 miliar, dan dijamin dengan kesanggupan penuh yang terdiri dari dua seri. Seri A dengan jumlah sisa imbalan ijarah yang ditawarkan sebesar Rp264,18 miliar, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.
Lalu Seri B dengan jumlah yang ditawarkan sebesar Rp9,6 miliar, dengan tenor 5 tahun sejak tanggal emisi.
Sisa dari jumlah sisa imbalan ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476,22 miliar pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik atau best effort.
MORA melanjutkan, cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap 3 bulan sekali sejak tanggal emisi. Tanggal pembayaran cicilan imbalan ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 16 April 2024, sedangkan pembayaran cicilan imbalan ijarah terakhir dan sisa imbalan ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing adalah pada 16 Januari 2027 untuk seri A dan 16 Januari 2029 untuk seri B.
"MORA tidak akan melakukan pemotongan zakat atas cicilan imbalan ijarah," tutur manajemen, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga
Manajemen melanjutkan, dalam hal dana yang diperoleh sebesar Rp273,78 miliar, maka penggunaan dana sebesar Rp135,01 miliar akan digunakan untuk refinancing.
Sisanya akan digunakan untuk investasi yang akan dilakukan MORA untuk membangun backbone and access yang di dalamnya termasuk data center dan ducting. Rinciannya sekitar 70% untuk investasi backbone dan sisanya untuk investasi acces.
Sementara itu, dalam hal dana yang diperoleh sebanyak-banyaknya Rp750 miliar, maka penggunaan dana sebesar 50% atau sebesar Rp369,85 miliar akan digunakan sebagai refinancing. Kemudian sisanya akan digunakan untuk investasi.
Dalam rangka penerbitan sukuk ini, MORA telah memperoleh hasil pemeringkatan sukuk ijarah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) idA+ (sy) atau singla A plus syariah.
Penjamin pelaksana emisi dan penjamin emisi sukuk ijarah ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Aldiracita Sekuritas. Sementara itu, bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bnak KB Bukopin Tbk. (BBKP).