Bisnis.com, JAKARTA - Produsen bir lokal, PT Lovina Beach Brewery Tbk. (STRK) menanggapi soal kenaikan tarif cukai minuman beralkohol (minol) per 1 Januari 2024. Pasalnya, margin emiten minuman beralkohol seperti STRK berisiko tertekan akibat peningkatan cukai minuman beralkohol.
Perlu diketahui, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Direktur Utama STRK Bona Budhisurya mengatakan, beleid kenaikan cukai minol yang ditetapkan pemerintah tersebut justru akan membuat minol produksi lokal akan menjadi lebih mahal.
Sementara itu, dia juga menyinggung adanya dugaan banyaknya oknum yang menyelundupkan minuman beralkohol merek impor, sehingga tidak membayar cukai.
"Menurut saya ini hanya akan membuat minol produksi lokal menjadi lebih mahal. Sedangkan minol impor, banyak sekali yang tidak bayar cukai atau selundupan sehingga banyak harga minol impor murah," ujar Bona kepada Bisnis Kamis, (4/1/2024).
Kendati demikian, dia mengatakan STRK akan terus berinovasi untuk memproduksi minuman lokal yang berkualitas, sehingga bisa sama atau lebih baik dari minuman impor.
Baca Juga
Sebagai informasi, untuk pangsa pasar domestik, penjualan produk STRK paling banyak berada di wilayah Bali dan Jakarta dengan komposisi 50:50.
Adapun, perseroan memiliki fasilitas produksi yang berlokasi di Desa Banyuning, Kabupaten Buleleng, Bali. Kapasitas produksi STRK sebanyak 2 juta liter per tahun untuk minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Untuk produk STRK golongan A dengan kadar alkohol 0-5% yaitu Stark, Lion Brewery, 1945, Bali Sip. Selanjutnya untuk golongan B kadar alkohol 5,01 – 20% yakni Nord dan Wija. Sedangkan golongan C dengan kadar alkohol 20,01-55% yakni Kaja dan Arak De'wan.
Pada perdagangan Kamis, (4/1/2024), saham STRK naik 7,94% ke level Rp68 per saham. Sebagai pengingat, STRK resmi melantai di BEI pada 10 Oktober 2023 dengan harga IPO Rp100 per saham.
Investment Analyst Lead St Rahmanto Tyas Raharja mengatakan, regulasi kenaikan cukai minol tersebut berisiko memberikan dampak negatif terhadap margin keuntungan emiten minuman alkohol.
“Hal ini dapat berdampak negatif bagi margin keuntungan emiten minuman alkohol jika kenaikan cukai tidak dapat di-pass on ke pelanggan dalam bentuk kenaikan harga,” kata Anto dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Selain itu, kenaikkan harga produk dikhawatirkan membuat pelanggan berpindah ke produk lain yang lebih murah. Akibatnya, volume penjualan berpotensi turun. Kenaikan cukai tertinggi terjadi pada produk minuman alkohol golongan B dalam negeri naik 28,8% dan golongan C dalam negeri naik 26,3%.