Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Garuda (GIAA) Jelaskan Alasan Pemotongan Iuran Anggota Sekarga

Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra memberikan klarifikasi soal laporan dirinya oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra. Dia memberikan klarifikasi soal laporan dirinya oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga). / Istimewa
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra. Dia memberikan klarifikasi soal laporan dirinya oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga). / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra memberikan perihal pemangkasan iuran anggota Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga).

Sebelumnya bos maskapai penerbangan BUMN itu dilaporkan oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia pada Rabu, (20/12/2023) terkait dugaan tindakan pidana, yaitu secara sepihak menghentikan dan melakukan pemotongan iuran karyawan.

Irfan menjelaskan perihal pemotongan iuran karyawan yang menjadi sorotan. Hal itu dilakukan agar Sekarga lebih independen. 

"Bahwa sebelumnya terdapat pemberlakuan kebijakan penghentian bantuan pemotongan iuran anggota Sekarga dari gaji karyawan, yang bertujuan untuk mendorong independensi," jelasnya dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Senin, (25/12/2023).

Dia meminta agar Sekarga agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya, termasuk menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitas terhadap seluruh anggotanya. 

Selain itu, kata dia, hal tersebut dilakukan dengan turut mempertimbangkan upaya untuk meminimalisir perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.

Alhasil, Irfan melalui kuasa hukum yang ditunjuk saat ini tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum yang dirasa perlu dalam menindaklanjuti rencana pelaporan oleh Sekarga.

Irfan juga menegaskan tidak ada dampak operasional secara langsung terhadap kegiatan perseroan maupun terhadap harga saham GIAA atas adanya laporan oleh Sekarga tersebut.

"Tidak terdapat informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan atau mempengaruhi harga saham perseroan," ujar Irfan.

Perseroan akan senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal.

Orang nomor satu di emiten berkode saham GIAA itu mengatakan hingga saat ini perseroan secara resmi belum mendapatkan surat pemberitahuan ataupun surat panggilan dari instansi yang berwenang sehubungan dengan upaya hukum yang dilakukan oleh Sekarga.

Seiring dengan berkembangnya isu tersebut, saham GIAA terpantau ambles 12,35% sepekan dan parkir di level Rp71 per saham pada Jumat, (22/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper