Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Garuda (GIAA) Menang Lawan Gugatan Greylag di Paris

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) memenangkan gugatan dan banding yang dilayangkan oleh dua kreditur Greylag.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) memenangkan gugatan dan banding yang dilayangkan oleh dua kreditur Greylag. / Istimewa
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) memenangkan gugatan dan banding yang dilayangkan oleh dua kreditur Greylag. / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menyampaikan bahwa anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) memenangkan gugatan dan banding yang dilayangkan oleh dua kreditur, yaitu Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 (Greylag Entities) di Paris, Prancis.

Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra menjelaskan, kronologinya yaitu pada 29 Desember 2022 Greylag Entities mengajukan upaya banding atas Putusan Judicial Liquidation yang diputus oleh Paris Commercial Court pada 25 November 2022.

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2023, Paris Court of Appeal telah memberikan putusan yang pada intinya menolak upaya banding yang diajukan oleh Greylag Entities tersebut.

Tak hanya itu, Pengadilan Banding Paris juga memerintahkan Greylag Entities untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan banding serta membayar GIHF pada masing-masing perkara sebesar 30.000 Euro atau sekitar Rp507,81 juta.

Irfan mengatakan, dengan ditolaknya banding Greylag Entities tersebut tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan.

"Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," ujar Irfan dalam keterbukaan informasi di laman BEI dikutip Selasa, (19/12/2023).

Dalam catatan pemberitaan Bisnis, tercatat Greylag sangat gencar menuntut Garuda Indonesia dan entitas usahanya. Setidaknya, perusahaan lessor tersebut mengajukan gugatan dan banding pada tiga wilayah hukum. 

Gugatan pertama yakni entitas bisnisnya, Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) menghadapi judicial liquidation dari dua kreditur tersebut. Pada 17 Agustus 2022, GIHF mendapatkan gugatan likuidasi yang diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446. 

Lebih lanjut, pada 25 November 2022, Paris Commercial Court memberikan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa gugatan Greylag 1410 dan Greylag 1446 tidak dapat diterima. 

Gugatan kedua, yakni upaya peninjauan kembali (PK) dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung RI. Pada 28 November 2022, GIAA telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap dua permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi oleh dua entitas yang sama tersebut pada 18 November 2022.

Gugatan ketiga, yakni dilakukan oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia berupa gugatan winding up application. Pada 28 November 2022, Supreme Court New South Wales, Australia telah memberikan putusan pada winding up application yang diajukan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper