Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSDE dan Intiland Semringah, Insentif PPN DTP Rumah Resmi Berlaku

Emiten properti boleh bergembira karena pemerintah akhirnya resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Tengara BSD City di kawasan Bumi Serpong Damai. BSD City merupakan salah satu proyek yang digarap oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk./bsdcity.com
Tengara BSD City di kawasan Bumi Serpong Damai. BSD City merupakan salah satu proyek yang digarap oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk./bsdcity.com

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti lega karena pemerintah akhirnya resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. 

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak tanggal 21 November 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan implementasi kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli properti masyarakat. 

“Properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi lainnya,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (29/11/2023). 

Dia menjelaskan insentif tersebut diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari haga jual paling banyak Rp5 miliar. 

Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga Rp6 miliar. Atas transaksi ini, Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar. 

“Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan B mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar rupiah. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp220 juta,” tuturnya.

Berdasarkan Pasal 7, PPN DTP terbagi atas dua periode. Penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 akan mendapatkan insentif PPN DTP 100% dari DPP. 

Sementara itu, untuk penyerahan rumah pada periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah mencapai 50% dari DPP

Dwi menyatakan kebijakan tersebut hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Insentif ini juga hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi menyampaikan kebijakan itu tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Insentif juga dapat dimanfaatkan meski pembayaran uang muka atau cicilan pertama dilakukan sebelum berlakunya PMK asal tidak lebih lama dari tanggal 1 September 2023.

Semisal, Tuan C membeli rumah seharga Rp2 miliar dengan metode cash bertahap selama empat kali masing-masing Rp500 juta dimulai dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah. 

“Atas transaksi tersebut, Tuan C akan tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja,” kata Dwi.

Adapun satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Sementara itu, Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) Hermawan Wijaya menuturkan insentif yang digelontorkan pemerintah akan mendongkrak pertumbuhan sektor properti.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat dilihat pada pertumbuhan industri properti saat insentif serupa diberlakukan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19 silam. Dia pun berharap aturan teknis terkait insentif tersebut dapat segera diterbitkan. 

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Intiland Theresia Rustandi. Menurutnya, kebijakan pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024 akan menggairahkan kembali industri properti beserta 185 industri turunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper