Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembubaran Anak Usaha Direspon Positif, Saham INKP Auto Melejit

Saham PT Indah Kiar Pulp & Paper Tbk. (INKP) mengalami kenaikan imbas pembubaran dua anak usaha yang tidak aktif.
Artha Adventy,Pandu Gumilar
Artha Adventy & Pandu Gumilar - Bisnis.com
Selasa, 21 November 2023 | 15:13
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Saham PT Indah Kiar Pulp & Paper Tbk. (INKP) mengalami kenaikan imbas pembubaran dua anak usaha yang tidak aktif.

Sampai dengan pukul 15.00 WIB, saham INKP naik 1,76% atau 150 poin ke posisi Rp8.650. Unit usaha Grup Sinarmas itu mencatatkan transaksi sebanyak 1.737 kali dengan jumlah saham yang beredar mencapai 3,78 juta dengan perkiraan nilai Rp32,5 miliar.

Kenaikan tersebut mendorong harga saham INKP menguat sebesar 17% dalam 6 bulan terakhir. Dari sisi valuasi, price earning ratio (PER) INKP sebesar 7,1 kali dengan price book value (PBV) 0,5 kali. Sementara itu kapitalisasi pasar INKP mencapai Rp47,3 triliun.

INKP membubarkan dua anak usaha karena sudah tidak aktif lagi. Anak usaha tersebut bergerak di bidang perdagangan jasa.

Kedua anak usaha yang dibubarkan itu adalah PT Indah Kiat Power dan PT Kiat Global Ventura. Keduanya berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Keputusan untuk membubarkan PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power didasarkan pada status tidak aktif kedua anak usaha tersebut. Oleh karena itu, pada tanggal 30 Agustus 2023, diputuskan untuk melakukan likuidasi terhadap PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power.

Keputusan pembubaran anak usaha berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sebagai hasilnya, keduanya secara resmi dibubarkan pada tanggal 30 Agustus 2023.

“Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi akan dilakukan oleh likuidator kepada pemegang saham,” tulis manajemen, dikutip Senin (20/11/2023). 

Selanjutnya kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman. 

INKP sendiri menggenggam 99% saham PT Indah Kiat Global, sementara Indah Kiat Power adalah anak usaha dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 98,01 persen melalui PT Indah Kiat Global Ventura. Keduanya bergerak di bidang perdagangan dan jasa yang telah berdiri sejak 8 Juli 2015. 

Sementara itu, INKP melakukan pembelian lahan untuk pengembangan pabrik kertas di Karawang, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper