Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berhenti Beroperasi, Dua Anak Usaha Indah Kiat (INKP) Dibubarkan

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) membubarkan dua anak usahanya yakni, PT Indah Kiat Power dan PT Kiat Global Ventura karena tidak lagi beroperasi.
Aktivitas di pabrik kertas PT Indah Kiat and Pulp Paper di Serang, Banten./indakiat
Aktivitas di pabrik kertas PT Indah Kiat and Pulp Paper di Serang, Banten./indakiat

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten kerta Grup Sinar Mas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) membubarkan dua anak usaha yang sudah tidak aktif lagi. 

Manajemen INKP menjelaskan dua anak usaha itu adalah PT Indah Kiat Power dan PT Kiat Global Ventura. Keduanya berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

“Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi akan dilakukan oleh likuidator kepada pemegang saham,” tulis manajemen, dikutip Senin (20/11/2023). 

Selanjutnya kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman. 

Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, keputusan untuk membubarkan PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power didasarkan pada status tidak aktif kedua anak usaha tersebut. Oleh karena itu, pada tanggal 30 Agustus 2023, diputuskan untuk melakukan likuidasi terhadap PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power.

Keputusan pembubaran anak usaha berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sebagai hasilnya, keduanya secara resmi dibubarkan pada tanggal 30 Agustus 2023. 

INKP sendiri menggenggam 99% saham PT Indah Kiat Global, sementara Indah Kiat Power adalah anak usaha dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 98,01 persen melalui PT Indah Kiat Global Ventura. Keduanya bergerak di bidang perdagangan dan jasa yang telah berdiri sejak 8 Juli 2015. 

Meskipun demikian, pembubaran dua anak usaha ini tidak berdampak negatif terhadap INKP. Baik dari segi kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha sebagai perusahaan publik. 

Di sisi lain, INKP berencana menerbitkan obligasi dan sukuk senilai Rp1,58 triliun. Manajemen menjelaskan sehubung dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp and Paper Tahap III Tahun 2023 (Obligasi) pada tanggal 16 November 2023, dengan ini diberitahukan bahwa jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan pada Tanggal Emisi adalah sebesar Rp1.188.865.000.000 (Rp1,18 triliun) yang terdiri dari 3 seri.

Selain itu, sehubungan dengan telah diselesaikannya proses Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp and Paper Tahap III Tahun 2023 (“Sukuk Mudharabah”) pada tanggal 16 November 2023, dengan ini diberitahukan bahwa jumlah Sukuk Mudharabah yang diterbitkan pada Tanggal Emisi adalah sebesar Rp395.290.000.000 (Rp395,29 miliar) dengan 3 seri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper