Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bakal memberatas pinjaman online ilegal karena mengganggu pertumbuhan industri peer to peer lending (P2P).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pada sektor pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, OJK bersama para stakeholders terkait sedang menyusun roadmap pengembangan dan penguatan dan peningkatan integritas P2P lending.
"Tujuannya adalah untuk mendorong peer-to-peer lending menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM lebih efektif," ujarnya.
Pembuatan roadmap itu akan memberantas aktivitas pinjol ilegal yang mengganggu persepsi negatif industri legal. OJK akan merevisi aturan lama untuk mewujudkan peta jalan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan otoritas akan mendorong pinjol P2P lending lebih bermartabat.
“[Pinjol] P2P di titik nadir, biar kami dorong lebih bermartabat dan berperan pada perekomian ke depan,” ujarnya dalam diskusi dengan media, akhir pekan lalu.
Baca Juga
Menurutnya, pinjol adalah industri keuangan masa depan. Industri ini, sambungnya, memiliki prospek positif, karena cepat dalam melakukan adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat.
Oleh sebab itu, tuturnya, OJK akan melakukan penguatan pengaturan. Salah satu cara yang akan dilakukan oleh OJK, ungkapnya, dengan meluncurkan peta jalan (roadmap) industri pinjol.
Pembuatan roadmap itu akan memberantas aktivitas pinjol illegal yang menggangu persepsi negatif industri legal. OJK aka merevisi aturan lama untuk mewujudkan peta jalan tersebut. “POJK 10/2023 akan kita perkuat.”
Seperti diketahui, pinjol P2P banyak didera isu miring. Terbaru, pinjol AdaKami diembuskan kabar bahwa aktivitas penagihan utang membuat debitur bunuh diri karena tidak sanggup membayar pinjaman.
Isu tersebut viral hingga membuat heboh jagat maya. Bunga dan biaya pinjaman platform P2P lending pun turut menjadi perhatian masyarakat.
Pihak AdaKami mengklaim telah melakukan investigasi internal, tetapi tidak menemukan informasi mengenai debitur yang bunuh diri tersebut.
Namun, pihak AdaKami mengakui ada pelanggaran dalam melakukan aktivitas penagihan utang, sehingga menjatuhkan sanksi kepada pihak ketiga, debt collector. OJK pun menjatuhkan sanksi kepada AdaKami dalam hal ini.
Saat ini, KPPU juga sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kartel bunga pinjol usai isu tersebut. Terbaru, KPPU telah menetapkan sebanyak 44 penyelenggara pinjol legal sebagai terlapor.