Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan tengah menggodok serangkaian aturan baru di sektor keuangan, mulai dari industri asuransi, pinjol P2P lending, bank syariah, hingga aset digital kripto.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, sederet aturan baru yang tengah dirancang tersebut sebagai langkah reformasi OJK di industri keuangan.
Misalnya, untuk di industri asuransi, OJK sedang menyempurnakan ketentuan berkait dengan produk asuransi dan pemasaran asuransi yang merupakan amanat dari Undang-Undang P2SK.
"Selain itu, OJK juga mendorong perbaikan dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha asuransi kredit dengan melakukan penyempurnaan regulasi asuransi kredit yang masih berbasis pada aturan yang lama," ujar Mahendra dalam acara CEO Networking 2023, Selasa (7/11/2023).
Adapun, OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian 2023-2027 sebagai pedoman bagi regulator, asosiasi, dan industri perasuransian dalam menyusun strategi strategi pengembangan dan penguatan dalam lima tahun ke depan.
Lebih lanjut dia mengatakan, di sektor pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, OJK bersama para stakeholders terkait sedang menyusun roadmap pengembangan dan penguatan dan peningkatan integritas P2P lending.
Baca Juga
"Tujuannya adalah untuk mendorong peer-to-peer lending menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM lebih efektif," ujarnya.
Pembuatan roadmap itu akan memberantas aktivitas pinjol ilegal yang mengganggu persepsi negatif industri legal. OJK akan merevisi aturan lama untuk mewujudkan peta jalan tersebut.
Selanjutnya di bidang sektor jasa keuangan berbasis syariah, OJK akan menerbitkan tata keluaran syariah bagi Bank Umum Syariah dan unit usaha dalam rangka mendukung penguatan aturan syariah bagi Bank Syariah yang berlaku saat ini.
"Sedang difinalisasi surat edaran terkait dengan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara online bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah," tutur Mahendra.
Terakhir, OJK juga tengah menyusun aturan baru di bidang inovasi teknologi sektor jasa keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto. Dia bilang, nantinya tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
"Termasuk, sedang menyusun panduan transisi terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK," pungkasnya.