Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Catat 104 Kasus Pasar Modal, Ada Manajer Investasi Didenda Rp525 Juta

OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 104 pihak.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan 104 kasus di pasar modal Indonesia hingga Oktober 2023. Salah satu kasus tersebut adalah denda administratif dan perintah tertulis pembubaran reksa dana. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 104 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp58,85 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis. 

“Kemudian mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14,12 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (30/10/2023). 

Pada Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 1 manajer investasi berupa denda sebesar Rp525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana-nya dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada Pengurus Manajer Investasi dimaksud dan Bank Kustodian yang terkait.

Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200 juta dan perintah pertulis. 

Rinciannya WPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp125 juta dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan menerima imbalan/fee atas transaksi efek nasabah. 

Perusahaan Efek dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp75 juta dan perintah tertulis untuk mengklarifikasi dan memastikan pegawainya tidak melakukan pengelolaan rekening efek, memastikan kendali internal sudah memadai, serta menyampaikannya ke OJK paling lama 3 bulan sejak ditetapkannya surat sanksi. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper