Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Membedah IPO J&T di Hong Kong, Ada Potensi Langgar Aturan di Indonesia?

Prospektus IPO perusahaan jasa kurir J&T Global Ekspres menjelaskan berada dalam perjanjian kontrak, bukan melalui perusahaan patungan yang disyaratkan UU.
Pelanggan mengirim barang melalui J&T di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/5/2018). J&T Express memperbarui tampilan visual dan sejumlah fitur pada aplikasi yang juga mengangkat fitur order dan pelacakan sebagai menu utama./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Pelanggan mengirim barang melalui J&T di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/5/2018). J&T Express memperbarui tampilan visual dan sejumlah fitur pada aplikasi yang juga mengangkat fitur order dan pelacakan sebagai menu utama./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan jasa kurir J&T Global Express tengah merancang penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di Bursa Hong Kong, dengan target dana 3,92 miliar dolar Hong Kong atau Rp7,95 triliun. Dalam prospektusnya, J&T tercatat menjelaskan secara legal, berada dalam perjanjian kontrak Indonesia.

Dalam prospektusnya, J&T menjelaskan layanan kurir milik mereka tunduk pada pembatasan kepemilikan asing menurut hukum Indonesia. 

Menurut manajemen, operator pos asing boleh memiliki kepentingan ekuitas dalam perusahaan Indonesia yang dapat melakukan layanan pos dalam keadaan terbatas. Hal tersebut dengan memenuhi persyaratan kemitraan dan perusahaan tersebut harus memiliki kepentingan ekuitas dalam perusahaan patungan yang dibentuk dengan perusahaan layanan pos Indonesia yang dimiliki oleh pemerintah, warga negara Indonesia, atau entitas hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Manajemen juga menjelaskan jika Undang-Undang Pos Indonesia mendefinisikan "Operator Pos Asing" sebagai perusahaan asing yang menyediakan layanan pos di luar Indonesia. Hal tersebut mengharuskan perusahaan asing secara tidak langsung terlibat di luar Indonesia. UU Pos Indonesia juga menyatakan operasi perusahaan patungan tersebut harus terbatas pada wilayah ibu kota provinsi.

"Disebabkan struktur perusahaan kami, saat ini kami masuk dalam perjanjian kontrak Indonesia. Kami tidak dapat secara langsung memiliki kepentingan ekuitas dalam Indonesia Opco tanpa mengubah secara signifikan struktur perusahaan dan operasional kami," kata Manajemen J&T dalam prospektusnya, dikutip Selasa (24/10/2023). 

Sebagi informasi, J&T Indonesia berada di bawah PT Global Jet Express yang masuk dalam kategori Penanaman Modal Dalam Negeri. Pemegang saham Global Jet Express adalah PT Cakrawala Lintas Benua, PT Sukses Indo Investama, Robin Lo, dan Iwan Senjaya.

J&T menuturkan pihaknya mengendalikan entitas terkonsolidasi melalui perjanjian kontraktual Indonesia yang dilakukan pada tanggal 29 Maret 2022. J&T secara tidak langsung memiliki kepentingan ekuitas dalam entitas terkonsolidasi J&T. 

"Berdasarkan perjanjian kontraktual tersebut, kami memiliki pengendalian efektif atas kebijakan keuangan dan operasional entitas terkonsolifasi kami dan berhak atas seluruh manfaat ekonomi yang berasal dari operasi entitas terkonsolifasi tersebut," ucap manajemen.

J&T melanjutkan, untuk melakukan layanan pengiriman cepat melalui perusahaan patungan sesuai persyaratan kemitraan, akan mengharuskan pihaknya untuk meninggalkan jaringan pengiriman ekspres nasional saat ini, yang membatasi kemampuan J&T untuk mencapai pelanggan akhir, mengurangi daya saing J&T di Indonesia, dan merestrukturisasi struktur struktur pajak efisien yang semuanya secara mendasar merugikan operasi dan prospek masa depan J&T. 

Manajemen merinci J&T akan dilarang untuk menyediakan pengambilan atau pengiriman di luar ibu kota provinsi. Jika J&T memiliki kepentingan ekuitas langsung dalam perusahaan layanan pos, J&T hanya dapat memiliki kepentingan ekuitas dalam perusahaan patungan yang akan dibentuk sesuai dengan persyaratan kemitraan. Perusahaan patungan tersebut tidak akan diizinkan untuk terlibat dalam operasi di luar ibu kota provinsi, yang akan mengubah operasi J&T saat ini di Indonesia. 

Selain itu, kepemilikan asing harus dimiliki oleh perusahaan operasional. Bahkan jika J&T dapat merestrukturisasi struktur perusahaan yang akan mengakibatkan beban pajak signifikan. 

"Secara praktis dan ekonomis, tidak mungkin bagi kami untuk menjalankan bisnis kami di bawah struktur perusahaan patungan sesuai dengan persyaratan kemitraan," ujar manajemen. 

Manajemen juga mengatakan persyaratan kemitraan akan mengharuskan J&T untuk meninggalkan jaringan pengiriman ekspres nasional saat ini. Secara praktis, tidak mungkin bagi J&T untuk melepaskan operasi antar ibu kota J&T di Indonesia dari Indonesia Opco.

Mengubah cakupan operasi J&T di Indonesia atau melepaskan operasi antar-ibu kota dari Indonesia Opco dan meninggalkan jaringan pengiriman ekspres nasional saat ini akan secara signifikan merugikan kemampuan pihaknya untuk mencapai pelanggaran, menyediakan layanan yang efisien ke mitra-mitra strategis, dan dengan demikian secara signifikan mengurangi daya saing J&T di Indonesia. Semuanya akan merugikan operasi dan prospek masa depan J&T. 

Sebagai informasi, Undang-Undang Pos Indonesia dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Investasi, menyatakan investasi asing dibatasi hingga 49% pada perusahaan bergerak dalam bidang layanan kurir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper