Bisnis.com, JAKARTA - BUMN PT Kertas Kraft Aceh (Persero) menegaskan pembubaran perusahaan pada Senin (2/10/2023). BUMN berlokasi di Aceh tersebut pernah menjadi tempat kerja Presiden Jokowi.
Dalam pengumuman di harian Bisnis Indonesia Rabu (4/10/2023), likuidator Kertas Kraft Aceh Jimmy Simanjuntak menyebutkan perusahaan sudah melakukan pengumuman pembubaran Kertas Kraft Aceh (dalam likuidasi) pada 24 Juli 2023.
Selanjutnya, Kertas Kraft Aceh melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Senin (2/10/2023). Para pemegang saham kembali menegaskan dua keputusan.
Pertama, menetapkan pembubaran Kertas Kraft Aceh yang terletak di Kota Lhokseumawe, Aceh. Kedua, menunjuk Jimmy Simanjuntak selaku likuidator perusahaan.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo resmi membubarkan dua BUMN yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas Persero.
Ternyata, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) yang dibubarkan Jokowi adalah tempat pertama sang pemimpin negara itu berkerja. Jokowi diketahui pernah bekerja di BUMN tersebut pada tahun 1980-an.
Baca Juga
"Dulu saya bekerja di PT Kertas Kraft Aceh. Tahun 1985, 1986, 1987, 1988. Semua ini hidup. Ekonomi Aceh juga kelihatan gerakannya dulu," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam pembangunan KUR BSI yang disiarkan virtual, Jumat (10/2/2023).
Setelah lulus dari Perhutanan UGM, Jokowi akhirnya diterima bekerja di PT Kertas Kraft Aceh. Di PT Kertas Kraft Aceh, Jokowi ditugaskan bekerja dan memimpin pembibitan pohon pinus.
Bisa dikatakan jika PT Kertas Kraft Aceh menjadi salah satu saksi bisu perjalanan karier sang pemimpin negara.
Akan tetapi pada 2023 ini, justru dari tangan Jokowi sendiri PT Kertas Kraft Aceh akhirnya disuntik mati.
Aturan tentang pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) tertuang dalam PP No.17/2022. Lewat beleid ini Jokowi menegaskan bahwa sejak berlakunya PP tersebut PT Kertas Kraft Aceh secara resmi bubar.
"Pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan bidang BUMN, perseroan terbatas, dan aturan di bidang kepailitan maupun PKPU," demikian bunyi beleid yang dikutip Bisnis, Kamis (6/4/2023).
Adapun penyelesaian pembubaran perseroan termasuk proses likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak pengundangan PP No.17/2023. "Semua kekayaan dan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke negara."
Sementara it,u aturan terkait pembubaran PT Industri Gelas (Persero) tertuang dalam PP No.18/2023. Substansi beleid ini tidak jauh berbeda dengan aturan pembubaran Kertas Kraft Aceh. Selain waktu pembubaran, semua kekayaan dan sisa hasil likuidasi juga akan disetorkan ke kas negara.
Pembubaran Industri Gelas merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang diputuskan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau RUPS yang tertuang di surat No.S-149/MBU/03/2022 pada tanggal 2 Maret 2022 dan Nomor DIR/196 tanggal 10 Maret 2022.