Bisnis.com, JAKARTA – Private placement dan right issue merupakan aksi korporasi terkait saham yang perusahaan tawarkan kepada investor. Keduanya bisa memiliki tujuan yang sama, tapi merupakan dua hal yang berbeda.
Jika dilihat dari tujuannya, private placement dan right issue memang bisa digunakan untuk meperoleh hal yang sama, yakni penambahan modal untuk ekspansi bisnis atau melunasi utang suatu perusahaan. Oleh karena itu, untuk melihat perbedaan mendasar private placement dan right issue dapat dilihat dari pengertiannya.
Private placement merupakan aksi korporasi yang mengarah pada tindakan penjualan saham maupun surat berharga secara langsung kepada investor, baik individu maupun lembaga. Lembaga yang dimaksud di sini seperti bank, dana pensiun, reksa dana, ataupun berbagai lembaga keuangan lainnya.
Sementara itu, right issue adalah aksi korporasi di mana perusahaan akan memberikan penawaran saham baru kepada investor lama dengan harga khusus, biasanya harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar. Berbeda dengan aksi korporasi private placement yang tidak dilakukan di pasar terbuka, right issue biasanya dilakukan melalui penawaran umum.
Di Bursa Efek Indonesia (BEI) private placement biasanya disebut juga sebagai Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Sementara itu, right issue biasanya disebut dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Dalam pelaksanaannya, beberapa investor atau kelompok investor yang telah terpilih akan diundang untuk mengikuti private placement dan mendapatkan penawaran langsung dari emiten. Di mana nantinya kepemilikan saham investor lama akan terdilusi, yaitu jumlah kepemilikan saham berkurang karena adanya penambahan modal dari investor pengganti.
Baca Juga
Sementara itu, dalam aksi korporasi right issue, para pemegang saham lama akan terlebih dahulu memperoleh hak atas saham baru yang diterbitkan oleh perusahaan.
Sehingga dapat dikatakan, right issue cenderung mengutamakan investor lama dibandingkan dengan private placement yang lebih mengutamakan investor atau lembaga baru yang belum memiliki saham dari perusahaan tersebut.
Kedua aksi korporasi tersebut, baik private placement maupun right issue memiliki keuntungan dan risikonya masing-masing. Oleh karena itu, keputusan berinvestasi pada salah satunya menjadi pilihan bijak investor sendiri. (Daffa Naufal Ramadhan)