Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Waskita Karya (WSKT) Gagal Bayar Utang Obligasi Rp941 Miliar

Emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) kembali menunda pembayaran utang obligasi senilai Rp941 miliar.
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) kembali menunda pembayaran utang obligasi senilai Rp941 miliar.

Utang tersebut berasal dari obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 Seri B. Adapun surat utang ini tercatat memiliki tingkat bunga sebesar 9,75 persen per tahun, dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023.

Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid, menyampaikan bahwa perseroan tidak melakukan penyetoran dana kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayaran bunga ke-18, 19, dan 20, serta pokok obligasi berkelanjutan tahap ketiga.

“Penundaan pembayaran tersebut dilakukan sehubungan dengan masih dilakukannya proses review secara komprehensif terhadap master restructuring agreement [MRA], serta dalam rangka penerapan equal treatment baik kepada kreditur perbankan maupun kreditur obligasi,” ujarnya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (2/10/2023).

Mursyid mengatakan bahwa berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, jika kegagalan pembayaran bunga dan pokok obligasi tidak diperbaiki selama 14 hari sejak diterimanya teguran tertulis dari wali amanat, maka perseroan dinyatakan telah mencederai janji.

Oleh sebab itu, wali amanat atas pertimbangannya berhak memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk menentukan tindak lanjut atas kegagalan pembayaran tersebut.

Waskita sejatinya telah meminta kelonggaran waktu pembayaran. Namun, usulan perseroan untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan ditolak dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang diselenggarakan pada awal September.

Adapun perjanjian tersebut mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya jadwal pelunasan pokok obligasi, sifat dan besaran tingkat bunga, serta jadwal dan periode pembayaran bunga obligasi.

Alhasil, dengan tidak disepakatinya usulan perubahan terhadap perjanjian perwaliamantan, maka jadwal pembayaran utang obligasi Waskita tetap jatuh pada 28 September 2023.

Sementara itu, dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Waskita juga gagal meraih persetujuan atas usulan perseroan dalam RUPO terkait obligasi berkelanjutan IV tahap I tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper