Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Bursa Setop Perdagangan Saham BUMN Waskita (WSKT)

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) diperpanjang.

BEI mengumumkan bahwa suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) terus berlanjut, terhitung sejak sesi I perdagangan Jumat, (29/9/2023) hingga pengumuman selanjutnya.

Berlanjutnya suspensi saham WSKT tersebut berkaitan dengan penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-18, ke-19 dan ke-20 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B.

"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan.

Dengan demikian, BEI belum dapat memastikan kapan suspensi saham PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) dicabut, setelah saham emiten konstruksi pelat merah tersebut digembok oleh BEI pertama kalinya pada 8 Mei 2023 akibat tidak dapat membayar bunga obligasi.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) sendiri menyampaikan tidak mendapatkan persetujuan atas usulan perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) terhadap Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

Pj. SVP Corporate Secretary Waskita Ermy Puspa Yunita mengatakan, RUPO WSKT yang diadakan pada Selasa, 26 September 2023 itu dihadiri oleh pemegang obligasi yang bernilai pokok Rp105 miliar suara yang merupakan 77,49 persen dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi sejumlah Rp135 miliar.

Adapun, RUPO tersebut terdiri dari dua agenda. Pertama, penjelasan dan usulan Waskita Karya sehubungan dengan adanya kelalaian dan pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga ke 11 dan 12, serta pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

Agenda kedua yaitu penentuan sikap atau keputusan pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 atas penjelasan dan usulan Waskita Karya terkait kelalaian pembayaran pokok dan bunga obligasi tersebut.

Namun demikian, manajemen Waskita menjelaskan bahwa RUPO tidak dapat mencapai kuorum keputusan, sehingga tidak ada keputusan yang diambil dari RUPO tersebut.

"Mengingat kuorum keputusan pada Rapat Umum Pemegang Obligasi tanggal 26 September 2023 tidak tercapai, maka tidak terdapat keputusan yang diambil secara sah oleh RUPO," ujar Ermy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Sabtu, (30/9/2023).

Alhasil, Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPO kembali serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper