Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dihantui PKPU, Waskita (WSKT) Jamin Operasional dan Keuangan Aman

Di tengah gugatan PKPU, BUMN konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memastikan kegiatan operasional dan kondisi keuangan tetap aman.
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah serbuan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), emiten konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memastikan kegiatan operasional dan kondisi keuangan tetap aman. 

Dihimpun dari keterbukaan informasi, Waskita menyampaikan proses persidangan PKPU yang dimohon oleh PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal, PT Asri Kemasindo, serta PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi. 

Pj. SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita, dalam surat kepada otoritas bursa, mengatakan bahwa sidang permohonan PKPU kepada perseroan telah berlangsung pada 26 September 2023. Agenda lanjutan sidang akan kembali digelar pada 3 Oktober 2023. 

Di tengah gugatan tersebut, Ermy menyampaikan bahwa pengajuan tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional dan keuangan perseroan. 

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi pada Jumat (29/9/2023).

Ermy juga menyatakan bahwa saat ini emiten BUMN Karya tersebut masih dalam proses penyelesaian tinjauan Master Restructuring Agreement (MRA).

Dalam perkembangan lain, Waskita tercatat memiliki utang obligasi senilai Rp941,75 miliar akan jatuh tempo pada 28 September 2023. Utang ini berasal dari Obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 Seri B. 

Obligasi tahap III tahun 2018 memiliki tingkat bunga sebesar 9,75 persen per tahun, sehingga nilai bunga pembayaran mencapai Rp91,82 miliar. Perihal utang ini, perseroan belum memberikan informasi berkaitan dengan pembayaran kewajiban tersebut. 

Waskita sebetulnya telah meminta kelonggaran waktu pembayaran. Namun, usulan perseroan untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan ditolak dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang diselenggarakan pada awal September.

Adapun perjanjian tersebut mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya jadwal pelunasan pokok obligasi, sifat dan besaran tingkat bunga, serta jadwal dan periode pembayaran bunga obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper