Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Terbitkan Aturan Baru Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)

Bappebti mengeluarkan Perba No. 6/2023 tentang Sistem Perdagangan Alternatif.
Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan Perba No. 6/2023 tentang Sistem Perdagangan Alternatif. Beleid ini mencabut ketentuan-ketentuan dalam aturan sejumlah aturan sebelumnya.

Beberapa ketentuan yang dicabut antara lain Pasa 14 ayat 6 Perba No. 3/2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka; SE Kepala Bappebti No. 226/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Serta SE Kepala Bappebti No. 197/ 2015 tentang Perubahan Alamat Kantor Pialang Berjangka dicabut.

“Peraturan ini salah satu pedoman teknis yang diperlukan untuk menjawab  tantangan perkembangan teknologi  informasi saat ini yang berpengaruh ke industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia,” kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dikutip dari siaran pers, Kamis (21/9/2023).

Terdapat 12 substansi dalam Perba No. 6/2023 yang meliputi peningkatan integritas keuangan terkait dengan permodalan; peningkatan ketahanan margin; peningkatan sarana informasi teknologi dan transparansi harga.

Penguatan pengelolaan risiko transaksi nasabah; penguatan proses penerimaan nasabah; tata kelola perusahaan penyelenggara dan peserta SPA; penetapan janji layanan perizinan di Bappebti dan kantor cabang peserta SPA.

Lalu, penegasan ruang lingkup perubahan alamat kantor cabang peserta SPA; evaluasi pengawasan kantor cabang SPA; serta informasi publik dan ketentuan peralihan.

Dalam beleid itu, sambung Didid, modal yang disetor untuk peningkatan integritas keuangan terkait permodalan bagi penyelenggara SPA sejumlah Rp40 miliar, dan untuk mempertahankan ekuitas  paling sedikit Rp35 miliar.

Sementara itu, bagi peserta SPA modal disetor senilai Rp30 miliar dan mempertahankan ekuitas  paling sedikit Rp25  miliar.

Lebih lanjut, peningkatan ketahanan margin bagi peserta SPA atas posisi terbuka yang semula sebesar 150 persen diubah menjadi 200 persen dari nilai margin awal (initial margin) atas posisi terbuka yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper