Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan Perba No. 6/2023 tentang Sistem Perdagangan Alternatif. Beleid ini mencabut ketentuan-ketentuan dalam aturan sejumlah aturan sebelumnya.
Beberapa ketentuan yang dicabut antara lain Pasa 14 ayat 6 Perba No. 3/2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka; SE Kepala Bappebti No. 226/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
Serta SE Kepala Bappebti No. 197/ 2015 tentang Perubahan Alamat Kantor Pialang Berjangka dicabut.
“Peraturan ini salah satu pedoman teknis yang diperlukan untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi saat ini yang berpengaruh ke industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia,” kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dikutip dari siaran pers, Kamis (21/9/2023).
Terdapat 12 substansi dalam Perba No. 6/2023 yang meliputi peningkatan integritas keuangan terkait dengan permodalan; peningkatan ketahanan margin; peningkatan sarana informasi teknologi dan transparansi harga.
Penguatan pengelolaan risiko transaksi nasabah; penguatan proses penerimaan nasabah; tata kelola perusahaan penyelenggara dan peserta SPA; penetapan janji layanan perizinan di Bappebti dan kantor cabang peserta SPA.
Baca Juga
Lalu, penegasan ruang lingkup perubahan alamat kantor cabang peserta SPA; evaluasi pengawasan kantor cabang SPA; serta informasi publik dan ketentuan peralihan.
Dalam beleid itu, sambung Didid, modal yang disetor untuk peningkatan integritas keuangan terkait permodalan bagi penyelenggara SPA sejumlah Rp40 miliar, dan untuk mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp35 miliar.
Sementara itu, bagi peserta SPA modal disetor senilai Rp30 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp25 miliar.
Lebih lanjut, peningkatan ketahanan margin bagi peserta SPA atas posisi terbuka yang semula sebesar 150 persen diubah menjadi 200 persen dari nilai margin awal (initial margin) atas posisi terbuka yang dimiliki.