Bisnis.com, JAKARTA – Jatuh tempo utang obligasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) senilai Rp941,75 miliar tinggal menghitung hari, atau tepatnya pada 28 September 2023.
Utang tersebut berasal dari Obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 Seri B. Obligasi ini memiliki tingkat bunga sebesar 9,75 persen per tahun, sehingga nilai bunga pembayaran mencapai Rp91,82 miliar.
Waskita sebetulnya telah meminta kelonggaran waktu pembayaran. Namun, usulan perseroan untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan ditolak dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang diselenggarakan pada awal September.
Adapun perjanjian tersebut mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya jadwal pelunasan pokok obligasi, sifat dan besaran tingkat bunga, serta jadwal dan periode pembayaran bunga obligasi.
Alhasil, dengan tidak disepakatinya usulan perubahan terhadap perjanjian perwaliamantan, maka jadwal pembayaran utang obligasi Waskita tetap jatuh pada 28 September mendatang.
“Pembayaran bunga ke-18, bunga ke-19 dan bunga ke-20, dan/atau pelunasan pokok obligasi akan tetap jatuh pada tanggal 28 September 2023,” ujar Pj. SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita, dalam keterbukaan informasi, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Dalam perkembangan terbaru, Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa para pemegang obligasi belum menyepakati skema restrukturisasi yang ditawarkan. Hal ini pun berisiko memperlambat penyelesaian polemik utang di tubuh Waskita.
“Memang pemegang obligasi belum sepakat, jadi kami lagi terus mendorong RUPO ini. Kami terus terang mengalami tantangan untuk memastikan para pemegang obligasi memahami bahwa ini effort terbaik yang kami lakukan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Dampak terburuk, kata Tiko, persoalan ini berisiko masuk ke ranah hukum jika tidak ada kesepakatan yang diraih oleh antarpihak. Oleh karena itu, para pemegang obligasi diimbau untuk menerima usulan restrukturisasi yang ditawarkan perseroan.
“Jadi, itu tawaran yang kami berikan sudah maksimal. Kalau semisal tawaran itu tidak disepakati tentu ini jadi akan harus masuk ke ranah hukum,” pungkasnya.
Adapun usulan yang ditawarkan kepada para pemegang obligasi adalah perpanjangan masa pembayaran hingga 10 tahun. Tiko mengatakan tenor tersebut sama dengan kesepakatan yang dibuat dengan para kreditur perbankan.
“Tawaran awal kami kan disamakan dengan tenor yang di perbankan, perpanjangannya 10 tahun. Kami tawarkan sama karena tidak mungkin berbeda, sebab cashflow mampunya seperti itu, dan kita harus menunggu penyelesaian tol-tol yang belum selesai,” ucapnya.