Bisnis.com, JAKARTA – Masih banyak produk investasi selain saham dan obligasi, salah satunya adalah Exchange Traded Fund (ETF) yang mirip reksa dana, tapi lebih rendah biaya dan juga risiko.
Berdasarkan laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli. ETF adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Pada dasarnya, ETF merupakan reksa dana, tetapi diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. Perbedaan mendasar ETF dengan reksa dana terletak pada perdagangannya.
Perdagangan reksa dana melalui manajer investasi, sedangkan ETF diperdagangkan melalui dealer partisipan di pasar primer dan broker di pasar sekunder. Dealer Partisipan merupakan anggota bursa yang bekerja sama dengan manajer investasi pengelola ETF untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan ETF.
Sampai hari ini, Rabu (6/9/2023) ada 8 dealer partisipan di Indonesia. Di antaranya adalah Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Phillip Sekuritas Indonesia, Sinarmas Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, Panin Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas Indonesia, dan Korea Investment and Sekuritas Indonesia.
Selain perdagangannya, terdapat beberapa perbedaan lainnya antara Reksa Dana dengan ETF. Di antaranya seperti minimum pembelian, biaya transaksi, risiko transaksi, dan Nilai Aktiva Bersih per unit Penyertaan (NAB/UP), serta beberapa perbedaan lainnya.
Baca Juga
Minimum pembelian Reksa Dana 1 unit, sedangkan minimum pembelian ETF sebanyak creation unit (=1000 lot = 100.000 unit) di pasar primer dan 1 lot (100 unit) di pasar sekunder.
Sementara itu, biaya transaksi Reksa Dana adalah biaya pembelian dan penjualan kembali (umumnya 1 persen hingga 3 persen). Sedangkan, biaya transaksi ETF sesuai dengan biaya komisi broker atau broker fee.
Adapun risiko transaksi Reksa Dana terletak pada risiko manajer investasi dari pengelolaan portofolio. Sementara itu, Risiko ETF dapat dikontrol atau lebih rendah, karena transaksi jual/beli ETF bisa dilakukan setiap saat selama jam bursa berlangung.
Terkait NAB/UP, perhitungannya di Reksa Dana dilakukan satu kali setelah penutupan jam perdagangan di BEI. Sedangkan perhitungan indikasi NAB/UP (iNAV) dilakukan setiap saat selama jam perdagangan BEI.
Keuntungan investasi pada ETF adalah dapat dibeli dan dijual kapan pun selama jam perdagangan, sehingga mudah dan fleksibel. Selain itu, rendah biaya dan risiko, serta memiliki cakupan yang luas. Memiliki satu ETF sama dengan memiliki puluhan sajam-saham unggulan.
Informasi mengenai ETF dan saham-sahamnya dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Maka dari itu, keunggulan lain berinvestasi pada ETF adalah transparan.
ETF cocok bagi investor yang ingin mendapatkan diversifikasi secara otomatis atas beberapa saham unggulan dalam sekali order. Serta, investor yang ingin memanfaatkan fleksibilitas jual/beli yang tinggi, karena dapat langsung melakukan pembelian maupun penjualan ETF selama jam bursa berlangsung.
Pengawasan ETF dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Adapun transaksi ETF diatur oleh peraturan POJK No. 49 ETF. (Daffa Naufal Ramadhan)