Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Karbon Meluncur September, OJK Sebut 99 PLTU Siap Ikut

OJK menyebut bahwa terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang siap untuk ikut serta dalam perdagangan perdana bursa karbon.
OJK menyebut bahwa terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang siap untuk ikut serta dalam perdagangan perdana bursa karbon. / Bloomberg
OJK menyebut bahwa terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang siap untuk ikut serta dalam perdagangan perdana bursa karbon. / Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyebut bahwa terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang siap untuk ikut serta dalam perdagangan perdana bursa karbon. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa jumlah tersebut setara dengan 86 persen dari total PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia. 

Diharapkan, partisipasi dari 99 PLTU dapat menjadi salah satu faktor pendorong kesuksesan perdagangan perdana bursa karbon Indonesia yang dijadwalkan pada akhir September 2023. 

Selain itu, bukan hanya melibatkan subsektor pembangkit listrik, Hasan menyampaikan bahwa penyelenggaraan perdagangan perdana unit karbon di Bursa Karbon juga akan melibatkan berbagai sektor lainnya seperti perkebunan, migas, industri umum, hingga kehutanan. 

Sebagaimana diketahui, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon dan Bursa Karbon pada Kamis (3/8/2023). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa POJK Perdagangan Karbon dan Bursa Karbon akan mengatur tentang ketentuan umum bursa karbon, jenis unit karbon yang diperdagangkan, ketentuan unit karbon yang merupakan efek, hingga tata cara perizinan perdagangan bursa karbon. 

Dengan diterbitkannya POJK tersebut, perdagangan perdana karbon ditargetkan dapat terlaksana pada September 2023. Adapun, Inarno menyebut bahwa seiring dengan dikeluarkannya POJK baru ini, maka setiap instansi yang berminat menjadi penyelenggara bursa karbon dapat segera mendaftar ke OJK.

"Tentunya [penerbitan POJK] merupakan hal yang baik sekali, karena dapat menjadi landasan hukum penyelenggaraan bursa karbon," jelasnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner DK OJK Juni 2023, Kamis (3/8/2023). 

Sementara itu, dalam pembertiaan Bisnis sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan target penerapan bursa karbon menjadi sebuah komitmen pemerintah untuk mengurangi gas buang hingga 30 persen pada 2030. 

Luhut menjelaskan, entitas yang ke depannya dapat berpartisipasi dalam perdagangan sekunder karbon hanyalah merupakan perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di Indonesia. 

Lebih lanjut, Menko Marves memperkirakan aktivitas perdagangan karbon di dalam negeri lewat perdagangan primer antar entitas bisnis dan sekunder melalui bursa OJK dapat mencapai US$1 miliar hingga US$15 miliar atau setara dengan Rp225,21 triliun (asumsi kurs Rp15.014 per dolar AS) setiap tahunnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper