Bisnis.com, JAKARTA - Emiten investasi afiliasi Boy Thohir PT Provident Investasi Bersama Tbk. (PALM) mendapatkan fasilitas kredit bergulir senilai hingga US$75 juta atau setara Rp1,14 triliun (kurs Jisdor Rp15.247 per dolar AS).
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kreditur PALM yakni United Overseas Bank Ltd. (UOB) akan memberikan fasilitas kredit bergulir hingga US$75 juta.
Manajemen PALM menuturkan kredit ini akan digunakan seluruhnya oleh PALM untuk keperluan perusahaan secara umum. Hal tersebut mencakup tetapi tidak terbatas pada pelunasan obligasi berdenominasi dalam rupiah, investasi dan biaya beban bunga, pendanaan biaya transaksi, pembiayaan antar grup PALM dan setiap kebutuhan modal kerja grup PALM.
Perjanjain fasilitas ini dijamin oleh PALM dan PT Suwarna Arta Mandiri dengan jaminan gadai atas rekening PALM yang dibuka di PT Bank UOB Indonesia sebagai bank rekening, dan gadai atas rekening SAM yang dibuka di Bank UOB Indonesia.
Jatuh tempo fasilitas ini adalah 18 bulan setelah tanggal penyelesaian, yang berarti tanggal yang jatuh lebih awal antara tanggal yang jatuh satu bulan setelah tanggal perjanjian fasilitas dan tanggal penggunaan pertama.
"Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, PALM belum melakukan penggunaan pertama," tulis manajemen, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga
Tingkat suku bunga atas fasilitas bergulir yang diberikan berdasarkan perjanjian fasilitas adalah marjin sejumlah 2,25 persen per tahun selama 12 bulan pertama dan selanjutnya 2,75 persen, dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut.
Pembayaran bunga ini dapat dilakukan per bulan atau per tiga bulan, sesuai dengan periode bunga yang dipilih PALM nantinya.
Manajemen menuturkan penandatangan perjanjian fasilitas dan pemberian jaminan oleh SAM diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan tambahan bagi PALM untuk keperluan perusahaan secara umum, termasuk investasi dan pembayaran biaya-biaya terkait, pembayaran beban bunga pendanaan biaya-biaya transaksi, pembiayaan intra grup PALM, dan setiap kebutuhan modal kerja grup PALM.
PALM juga memastikan penandatanganan perjanjian fasilitas ini tidak memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan PALM, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga secara periodik dan pokok pinjaman setelah terjadinya penarikan atau penggunaan pinjaman berdasarkan perjanjian fasilitas tersebut.