Bisnis.com, JAKARTA – PT Semen Baturaja Tbk. (SMBR) melaporkan pengunduran diri Komisaris Utama Franciscus M.A Sibarani alias Franky Sibarani, karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Franky Sibarani pada tanggal 15 Agustus 2023. Alasan dari pengunduran diri tersebut, dikarenakan Franky Sibarani telah mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2024–2029.
"Bersama ini kami informasikan bahwa PT Semen Baturaja Tbk pada 15 Agustus telah menerima surat tertanggal 15 Agustus 2023 perihal pengunduran diri Bapak Franciscus M.A Sibarani dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan dikarenakan yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2024 - 2029," tulis surat yang ditandatangani oleh Direktur Semen Baturaja Daconi Khotob, dikutip Jumat (25/8/2023).
Dalam surat itu, terlampir bahwa perihal pengunduran diri Franky Sibarani, merujuk pada ketentuan Pasal 41 dan Lampiran V Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Maka sehubungan dengan pencalonan saya sebagai Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2024-2029 dengan ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Komisaris Utama PT Semen Baturaja Tbk efektif per tanggal nama saya tercantum dalam Daftar Calon Tetap yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,” tulis Franky Sibarani dalam surat pengunduran dirinya, selasa (15/08/2023).
Dalam surat pengunduran dirinya, Franky Sibarani tidak lupa juga mengucapkan terima kasihnya kepada para Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi PT Semen Baturaja Tbk, yang telah mendukung dan membantunya selama menjalankan tugas sebagai Komisaris Utama, sejak tanggal pengangkatan jabatannya pada 5 Agustus 2020.
Baca Juga
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Para Pemegang Saham. Dewan Komisaris dan Direksi PT Semen Baturaja Tbk yang telah mendukung dan membantu saya dalam menjalankan tugas sebagai Komisaris Utama sejak pengangkatan saya pada tanggal 5 Agustus 2020 hingga berakhirnya masa tugas saya,” tutur Franky.
Namun, pengunduran diri tersebut masih harus melewati tahapan intervensi, sesuai dengan Pasal 27 POJK No.33/2014 dan Pasal 14 ayat (25) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Muhammad Omar Adibaskoro)