Bisnis.com, JAKARTA – Nasib putusan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) akan diumumkan hari ini, Kamis (24/8/2023).
Sekretaris Perusahaan WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan lanjutan proses persidangan permohonan PKPU terhadap perseroan sebelumnya digelar pada Senin, 21 Agustus 2023. Namun, putusan sidang tersebut ditunda hingga hari ini.
“Dalam sidang tersebut, majelis hakim menunda pembacaan putusan sidang menjadi hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023,” ujarnya dalam keterbukaan informasi pada Selasa (22/8/2023).
Sebagaimana diketahui, Waskita kini tengah menjalani sidang gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan PKPU WSKT diajukan oleh Donny Hartanto Lasmana yang terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penelusuran internal WSKT, Donny Hartarto Lasmana selaku pihak Pemohon merupakan salah satu Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Di sisi lain, Ermy menyampaikan bahwa pembahasan skema master restructuring agreement (MRA) atau perjanjian restrukturisasi WSKT akan selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga
“Saat ini perseroan masih fokus untuk menyelesaikan skema modifikasi MRA yang rencananya akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa jika skema MRA telah difinalisasi dan disetujui para pemegang kepentingan, WSKT akan segera berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyiapkan dokumen pendukung untuk menyudahi suspensi saham perseroan.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau akrab disapa Tiko mengatakan pihaknya tengah bernegosiasi dengan para pemegang obligasi Waskita. Hal ini agar proses restrukturisasi bisa selesai dan WSKT segera menjadi anak usaha Hutama Karya (HK).
“Kami sebetulnya ingin para pemegang obligasi dan para vendor ini bisa mencari solusi yang terbaik, supaya Waskita bisa joint-venture dan setelah itu akan kami jadikan anak usaha dari Hutama Karya, akan kami inbreng-kan ke sana,” ujar Tiko beberapa waktu lalu.
Pemerintah tercatat memiliki saham di WSKT sebesar 75,34 persen atau 21,7 miliar (21.705.644.362) saham. Adapun proses pengalihan saham tersebut akan dilakukan setelah proses restrukturisasi Waskita rampung.
Dengan demikian, proses penggabungan dua entitas BUMN Karya tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dari proyek-proyek strategis nasional yang tengah digarap oleh Waskita.