Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) simetris yang direncanakan berlaku pada awal September disebut akan membuat pasar lebih atraktif sehingga meningkatkan nilai transaksi.
Head of Research Center Mirae Asset Sekuritas Roger MM mengatakan pemberlakuan ARB simetris akan membuat aktivitas trading saham lebih menarik. Hal tersebut karena rentang antara ARB dan ARA akan lebih jauh.
"Untuk trading akan lebih menarik sehingga transaksi bisa lebih meningkat," katanya Selasa (15/8/2023).
Volatilitas pasar yang terjadi akibat kebijakan ARB simetris dapat dimanfaatkan investor untuk masuk ke saham-saham yang sedang terdiskon.
"Jadi kalau ada berita negatif lalu saham turun 20 persen-30 persen bisa langsung beli," kata Roger.
Meski demikian, Roger mengatakan investor perlu semakin berhati-hati dalam memilih saham. Terlebih saat ini, investor baru yang cenderung FOMO (Fear of Missing Out) yang berarti kecemasan jika kehilangan momen atau informasi. Investor jenis ini banyak masuk ke saham IPO.
Baca Juga
Investor diimbau untuk kembali melihat prospek saham atau emiten secara fundamental alih-alih hanya melihat pergerakan saham saja.
"Sekarang banyak FOMO-nya, saham yang bergerak dikit dibeli tahu-tahu ARB, kan kasihan," katanya.
Seperti yang diketahui, kebijakan ARB-ARA simetris tahap II akan segera diberlakukan pada 4 September 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut memiliki ketentuan dengan saham di harga Rp50-Rp200 berlaku ARA 35 persen dan ARB 35 persen.
Lalu, saham dengan harga Rp200-Rp5.000 akan berlaku ARA 25 persen dan ARB 25 persen, serta saham dengan harga lebih dari Rp5.000 berlaku ARA 20 persen dan ARB 20 persen.
Kebijakan ARB simetris dibagi dalam dua tahap, tahap I telah berlaku sejak 5 Juni 2023 hingga saat ini. Batas ARB yang diatur adalah maksimal 15 persen.
Penerapan ARB simetris merupakan salah satu mekanisme normalisasi kebijakan relaksasi pandemi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selama pandemi aturan terkait auto reject tidak simetris diberlakukan berdasarkan SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection. Adapun, keputusan itu telah berlangsung sejak 9 Maret 2020.
Akibat tidak simetris, BEI membatasi auto reject bawah (ARB) maksimal dalam satu hari perdagangan adalah 7 persen. Namun, kebijakan ini berbeda dengan auto reject atas (ARA) pada sebuah saham.
BEI memberlakukan ARA hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200. Lalu ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.