Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Tebar Kisi-Kisi Aturan ARA & ARB Transaksi Waran

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang merancang batasan auto rejection terhadap transaksi perdagangan waran.
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang merancang regulasi batasan (auto rejection) terhadap perdagangan waran. Nantinya aturan ini bakal membuat perdagangan waran memiliki batas atas (auto rejection atas/ARA) dan bawah (auto rejection bawah/ARB) harga harian, layaknya transaksi jual-beli saham.

Sebagai konteks, waran merupakan instrumen turunan saham yang dapat diperjualbelikan dan ditebus menjadi saham. Instrumen ini seringkali diberikan sebagai bonus saat membeli saham baru agar penerbitan saham baru (IPO) menjadi lebih menarik bagi investor.

"Angkanya akan kami keluarkan saat rule making rules. Sebentar lagi. Nanti akan ada auto rejection-nya, auto rejection bawah dan auto rejection atas," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy saat ditemui Bisnis di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Minggu (13/8/2023).

Menurutnya, angka auto rejection waran akan menggunakan metode tiring harga berdasarkan persentase. Akan tetapi, Irvan menuturkan dirinya tidak mengingat berupa persisnya persentase auto rejection tersebut. 

"Mirip dengan auto rejection saham, tapi angka persisnya berapa, saya lupa berapa persen," tuturnya.

Dia mencontohkan apabila melihat bursa lain, di Amerika Serikat perdagangan waran tidak mengenal auto rejection. Sementara itu, di Taiwan perdagangan waran memiliki batas auto rejection 7 persen naik atau turun, tetapi pasar di Taiwan tetap likuid. 

Akan tetapi, Irvan menuturkan hal tersebut belum tentu cocok dengan pasar Indonesia. Menurutnya, BEI akan melakukan kajian dalam jangka waktu tertentu mengenai peraturan auto rejection ini. 

"Jadi kalau nanti rilis, akan kami review tiga bulan, enam bulan, satu tahun, masih fit nggak dengan market-nya? Kalau enggak, bisa saja kami ubah lagi," ucapnya. 

Irvan juga menuturkan hingga saat ini BEI belum meminta pendapat pelaku pasar lainnya. Sehingga, BEI belum bisa memastikan angka auto rejection tersebut telah cocok atau tidak dengan pasar Indonesia. 

Hampir sama seperti right, waran juga merupakan hak bagi investor untuk menebus menjadi saham. Bedanya, right memiliki masa berlaku lebih singkat yaitu kurang dari seminggu, sementara waran berlaku untuk jangka waktu lebih panjang hingga tahunan.

Sebelum masa berlaku habis, investor dapat mentransaksikan waran layaknya jual beli saham, namun sejauh ini belum ada aturan ARA dan ARB yang membatasi fluktuasi harganya secara harian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper