Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WIIM Tolak Penyitaan Gedung Grha Wismilak Surabaya oleh Polda Jatim

PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) menyatakan menolak penyitaan terhadap gedung Grha Wismilak di Surabaya oleh aparat kepolisian setempat.
PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) menyatakan menolak penyitaan terhadap gedung Grha Wismilak di Surabaya oleh aparat kepolisian setempat./wismilak.com
PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) menyatakan menolak penyitaan terhadap gedung Grha Wismilak di Surabaya oleh aparat kepolisian setempat./wismilak.com

Bisnis.com, SURABAYA - PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) menyatakan menolak penyitaan terhadap gedung Grha Wismilak yang berada di Jl. Raya Darmo No 36-38 Surabaya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Tim pengacara Wismilak, Sutrisno mengatakan pihaknya ingin menyampaikan hak jawab atas tindakan penggeledahan gedung Grha Wismilak pada Senin (14/8/2023) oleh polisi serta adanya tindakan penyitaan gedung.

“Kami sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30  tahun. Dalam rentang waktu tersebut pula kami tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023).

Dia memastikan, perusahaan berkode saham WIIM ini juga telah menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Perusahaan, katanya, justru bangga berada di gedung tersebut dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas.

“Kami menaungi lebih dari 3.000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi kami. Sehingga upaya untuk mempertahankan Grha Wismilak yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula, agar tak ada efek domino pada perekonomian,” ujarnya.

Sutrisno memaparkan, PT Wismilak Inti Makmur Tbk telah menjadikan Grha  Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993, sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal itu, katanya, juga menunjukkan bahwa adanya Wismilak di gedung tersebut bukanlah merebut atau mengambil yang bukan haknya. Namun semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku.

“Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum, dan kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli  gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Untuk itu, Sutrisno menambahkan, segala permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan pada 1993 itu merupakan di luar kewenangan dan tanggung jawab WIIM.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Grha Wismilak sedang ditangani kuasa hukum Wismilak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan penyitaan aset bangunan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

Sementara itu, perusahaan rokok PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) memberikan konfirmasi terkait penggeledahan tersebut. Menurut manajemen Wismilak, Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan berstatus bersertifikat.

Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Gedung Grha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.

Saat ini, seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani Tim Kuasa Hukum Wismilak," jelas manajemen WIIM dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper