Bisnis.com, SURABAYA - Emiten rokok PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) mengeluarkan pernyataan resminya terkait adanya penggeledahan gedung kantor Wismilak di Jl. Raya Darmo Surabaya oleh pihak kepolisian pada Senin (14/8/2023).
Public Relations Wismilak Anastesya Ftaraya mengatakan bahwa Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38 Surabaya telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Gedung Grha Wismilak juga telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” katanya dikonfirmasi Bisnis, Senin (14/8/2023).
Dia melanjutkan, saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya, serta seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum WIIM.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggeledah gedung Wismilak pada Senin (14/8/2023) yang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim setelah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8/2023). Polisi juga telah mengantongi izin penggeledahan, serta penyitaan dari pengadilan.
Baca Juga
Penyitaan aset bangunan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan saat ini masih belum bisa memberikan keterangan resmi dan lebih lanjut. Namun begitu, penggeledahan tersebut dilakukan karena dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).