Bisnis.com, JAKARTA — Emiten BUMN tambang, PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) tetap berkomitmen untuk melakukan hilirisasi batu bara menjadi dimethly ether (DME) di tengah upaya mengamankan mitra strategis anyar pengganti Air Products & Chemical Inc (APCI). PTBA juga membuka peluang menghasilkan anoda baterai.
Staf Khusus Menteri ESDM sekaligus Komisaris Utama PTBA Irwandy Arif menyampaikan pihaknya masih berkomitmen untuk melakukan proyek hilirisasi baru bara.
“PTBA masih berupaya mencari partner baru dan menunggu kepastian dari pemerintah, misalnya penugasan dan sebagainya,” kata Irwandy saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Kendati demikian, kata Irwandy, perusahaan batu bara pelat merah itu juga ikut menimbang sejumlah produk turunan alternatif lainnya, seperti anoda dan activated carbon yang potensial digarap saat ini.
Irwandy mengatakan, produk alternatif itu bisa menjadi pilihan bagi PTBA di tengah masifnya investasi untuk pembuatan baterai listrik beberapa waktu belakangan.
“Anoda kan pasti dibutuhkan baterai kan ya, baterai yang sekarang jalan HPAL dan sebagainya kan menghasilkan katoda, anodanya belum,” kata dia.
Baca Juga
Adapun, pemerintah masih membahas rancangan peraturan presiden atau Perpres terkait dengan percepatan program hilirisasi batu bara menjadi DME badan usaha di dalam negeri.
Perpres DME itu diharapkan dapat membantu keekonomian proyek gasifikasi batu bara sebagai produk subtitusi liquefied petroleum gas (LPG) ke depan.
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, beberapa substansi yang didorong dalam rancangan Perpres DME itu diharapkan dapat memberi insentif yang signifikan pada pengembangan proyek hilirisasi batu bara menjadi DME yang belakangan justru mandek.
Di sisi lain, Dadan mengatakan, harga batu bara input dan harga DME komersial nantinya bakal berpedoman pada formula harga patokan DME tertentu dan harga jual eceran (HJE) DME tertentu di titik serah penyalur DME yang ditetapkan oleh Menteri ESDM. HJE DME tertentu itu sudah memperhitungkan margin penyalur dan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Mengingat saat ini proses rancangan Perpres DME masih dalam pembahasan akhir sebelum penetapan Presiden, substansi masih bisa berubah,” kata dia.