Bisnis.com, JAKARTA – Emiten kertas Grup Sinarmas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah senilai total Rp4 triliun dengan mayoritas alokasi dana pembayaran kewajiban.
Berdasarkan prospektus, INKP akan menerbitkan obligasi berkelanjutan IV tahap I 2023 senilai Rp3,25 triliun yang merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan Obligasi IV dengan target dana Rp12 triliun.
Dana dari penerbitan obligasi tersebut 60 persennya akan digunakan untuk pembayaran utang berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan atau bunga. Sisanya sekitar 40 persen akan dipergunakan untuk modal kerja yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Selain menerbitkan obligasi, INKP juga akan menerbitkan sukuk mudharabah berkelanjutan III tahap I 2023 sebesar Rp750 miliar. Adapun target dari penerbitan sukuk ini adalah Rp3 triliun.
Sebanyak 60 persen dari dana sukuk mudharabah akan dipergunakan untuk kegiatan usaha menggantikan dana yang bersumber dari utang. Sementara itu, sekitar 40 persen akan dipergunakan untuk modal kerja yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Kedua surat berharga yang diterbitkan INKP sama-sama terbagi dalam 3 seri dengan rincian seri A memiliki jangka waktu 370 hari terhitung tanggal emisi, seri B memiliki jangka waktu 3 tahun sementara seri C memiliki jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.
Baca Juga
Meski demikian, INKP belum merilis berapa banyak masing-masing seri, bunga atau kupon obligasi serta nisbah sukuk.
Adapun bunga obligasi dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2023, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada tanggal 17 Juli 2024 untuk obligasi Seri A, 7 Juli 2026 untuk obligasi Seri B dan 7 Juli 2028 untuk obligasi Seri C.
Sementara itu untuk sukuk, pembayaran pendapatan bagi hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2023 sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 17 Juli 2024 untuk Seri A, 7 Juli 2026 untuk Seri B dan 7 Juli 2028 untuk Seri C.
Obligasi INKP telah mendapatkan peringkat idA+ (single A plus) dari Pt Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang berlaku untuk periode 10 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024.