Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Buka Peluang Berlakukan Dual Listing Bursa Regional

Pemberlakukan dual listing merupakan salah satu bagian dari kolaborasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan bursa regional untuk meningkatkan sinergi.
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu kantor perusahaan sekuritas di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu kantor perusahaan sekuritas di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Dual listing bagi korporasi asing yang belum memiliki badan hukum Indonesia masih belum dapat dilakukan, namun Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut akan mendiskusikan terkait hal tersebut.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyebutkan saat ini dual listing merupakan salah satu bagian dari kolaborasi Bursa Efek Indonesia dengan bursa regional untuk meningkatkan sinergi.

“Masih dalam tahap diskusi,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Jeffrey menyebutkan diskusi terkait sinergi tersebut salah satunya merupakan peluang dual listing. Namun hal tersebut masih belum dapat dipastikan karena belum terdapat penandatanganan kesepakatan yang konkret.

Mantan direktur utama Phintraco Sekuritas tersebut mengatakan saat kunjungan Bursa ke Korea beberapa waktu lalu, banyak investor yang menanyakan terkait kemungkinan perusahaan mereka yang ada di Indonesia dapat melantai di BEI.

“Sangat memungkinkan, ini yang kita sosialisasikan dengan korporasi asing,” lanjutnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, dual listing bagi perusahaan yang tidak memiliki legalitas atau badan hukum Indonesia namun kegiatan usaha dalam negeri tidak diperbolehkan melantai di BEI. Akan tetapi bagi perusahaan yang memiliki legalitas Indonesia tetapi kegiatan usaha berada di luar negeri maka akan dapat melakukan dual listing.

Dual listing adalah proses di mana sebuah perusahaan melakukan pencatatan saham di dua atau lebih bursa efek berbeda. Dual listing umumnya dilakukan oleh perusahaan multinasional yang produk/jasanya sudah terkenal dan memiliki jangkauan pasar luas.

Perusahaan melakukan dual listing memiliki tujuan tertentu, namun yang paling utama adalah untuk menambah akses permodalan, meningkatkan likuiditas saham, hingga sebagai sarana untuk melakukan promosi secara tidak langsung demi meningkatkan kredibilitas dan reputasi dari perusahaan tersebut.

Emiten yang berencana melakukan dual listing biasanya akan melakukan pencatatan saham di bursa saham dalam negeri untuk pertama kali, lalu yang kedua dan seterusnya di bursa saham regional atau internasional yang dikenal memiliki kapitalisasi pasar besar dan tingkat likuiditas transaksi tinggi.

Contoh emiten yang melakukan dual listing adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).

Aneka Tambang tercatat di bursa efek Australia (Australian Stock Exchange/ASX) sejak 1999 dengan kode saham ATM. Sedangkan Telkom Indonesia tercatat di bursa saham New York (New York Stock Exchange/NYSE) sejak tahun 1995 dengan kode emiten TLK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper