Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKP Sinyalir Waskita Karya (WSKT) Poles Laporan Keuangan Sejak 2016

BPKP mensinyalir emiten BUMN karya PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) telah melakukan pemolesan laporan keuangan sejak tahun 2016.
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) diduga  telah memoles laporan keuangannya sejak 2016.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari mengatakan indikasi kecurangan dalam laporan keuangan Waskita adalah dari aset hingga laba maupun rugi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Dalam kecurangan ini terdapat kecenderungan mark-up atau menaikan kinerja laporan keuangan yang dilaporkan kepada para pemangku kepentingan maupun para pemegang saham.

“Waskita Karya itu dugaan tadi rekayasa laporan keuangannya [sejak] 2016,” ujar Agustina di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan dampak dari pemolesan laporan keuangan tersebut telah digunakan untuk berbagai kepentingan. Salah satunya adalah penyaluran dana penyertaan modal negara (PMN) dengan menggunakan data yang tidak sesuai.

Dia pun menyebut saat ini BPKP baru mulai mempelajari dugaan kecurangan laporan keuangan Waskita. Hal ini lantaran BPKP baru menerima surat permintaan investigasi sekitar dua hari yang lalu.

BKPK nantinya juga akan melihat hasil audit dari kantor akuntan publik yang melakukan proses audit laporan keuangan Waskita. BPKP akan melihat indikasi yang ada dalam rekayasa laporan keuangan Waskita.

“Nanti kan keliatan trend-nya laba berapa persen kenaikan? Pokoknya nanti ada lah teknik-teknik atau cara untuk mengetahui apakah dari situ ada indikasi memoles laporan keuangan,” jelasnya.

Dia juga menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam investasi pada pasar modal. Adanya kecurangan laporan keuangan disebut merugikan para investor selaku pihak yang membeli saham Waskita.

“Jadi. perusahaan yang go public yang merekayasa laporan keuangan itu sebenarnya pidana. Kalau menurut Undang-Undang Pasar Modal tidak boleh itu begitu,” tuturnya.

Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya mengatakan salah satu isu tata kelola keuangan Waskita adalah laporan keuanga yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. 

Dia lantas menduga ada kemungkinan laporan keuangan dari Waskita membutuhkan pernyataan kembali atau restatement karena kondisi yang tidak sesuai dengan fakta.

“Memang pelaporan keuangannya juga tidak sesuai dengan kondisi riil. Artinya dilaporkan seolah-olah untung bertahun-tahun padahal cashflow tidak pernah positif sebetulnya,” ujar Tiko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut, dia menyebut apabila ada unsur pidana berupa penipuan atau fraud dalam laporan keuangan Waskita, maka Kementerian BUMN dapat mengajukan tuntutan ke ranah pengadilan kepada manajemen lama yang melaporkan kala itu.

“Saya sudah lapor ke ketua BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Apabila memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan kita bisa lakukan tindakan tegas dengan kerangka governance yang ada,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper