Bisnis.com, JAKARTA — PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) memutuskan untuk mengundur jadwal pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dalam rangka pembahasan aksi penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement setelah memperoleh masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
WSBP sebelumnya berencana menggelar RUPSLB untuk membahas persetujuan private placement sebagai bagian dari aksi korporasi perjanjian damai. Dalam private placement ini, WSBP akan menerbitkan saham baru untuk mengkonversi utang menjadi ekuitas.
WSBP akan menerbitkan maksimal 34,14 miliar (34.144.421.770) saham baru berdasarkan ketentuan perjanjian perdamaian. Jumlah utang kreditur dagang maksimal akan dilakukan konversi menjadi ekuitas sebesar Rp1,70 triliun (Rp1.707.221.088.524). Dalam hal menetapkan nilai utang yang akan dikonversi, WSBP akan mengikuti hasil verifikasi utang yang telah dilakukan.
Selain mengonversi utang kredit dagang, WSBP juga akan melakukan konversi atas utang menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan terhadap utang WSBP kepada pemegang obligasi sebesar Rp1,85 triliun (Rp1.850.769.921.111) dan kreditur finansial lainnya sebesar Rp671,12 miliar (Rp671.127.052.203,75).
“Kami menghormati tanggapan dan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan skema PMTHMETD Perseroan dan pelaksanaan RUPSLB yang direncanakan pada Jumat, 9 Juni 2023. Sehingga Perseroan mengubah jadwal pelaksanaan RUPSLB menjadi Jumat, 30 Juni 2023,” tulis VP of Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto dalam keterangan resmi, Sabtu (10/6/2023).
Fandy memastikan bahwa manajemen WSBP berkomitmen melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Sebelumnya, WSBP telah mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian melalui pembayaran utang tahap I kepada seluruh kreditur pada 27 Maret 2023, sehingga seluruh kreditur yang di dalamnya termasuk seluruh kreditur finansial, pemegang obligasi, dan seluruh vendor yang terdaftar telah berhasil dibayarkan secara bertahap sesuai ketentuan (CFADS).
“Pembayaran akan terus dilakukan sesuai ketentuan CFADS di tanggal 25 setiap bulan ke-6 pascaputusan. Sehingga pembayaran tahap II akan dilakukan pada 25 September 2023,” tambahnya.
Ke depannya, Fandy mengatakan manajemen WSBP akan melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis. Dengan demikian, pemulihan kinerja perusahaan dapat terwujud untuk dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur.