Bisnis.com, JAKARTA – Emiten pelat merah PT Waskita Beton Precast Tbk.(WSBP) mengklarifikasi hasil RUPO yang menolak usulan restrukturisasi obligasi senilai Rp2,17 triliun.
Manajemen WSBP menjelaskan dalam keterangan tertulis bahwa agenda RUPO yang dibahas adalah Persetujuan Perubahan Golongan PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial berdasarkan Perjanjian Perdamaian WSBP.
“Pemegang obligasi menyatakan tidak menyetujui usulan keputusan agenda rapat mengenai perubahan golongan PT Bank DKI sebagai kreditur finansial lain,” kata Manajemen dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (9/6/2023).
Adapun secara lebih rinci perubahan golongan PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche B dan Tranche C Perjanjian Perdamaian WSBP menjadi Kreditur Finansial dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian WSBP.
WSBP sendiri melaksanakan agenda RUPO untuk 4 seri obligasi yaitu Obligasi Waskita Beton Precast I Tahun 2022, Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022, Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019, dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019.
RUPO dihadiri oleh manajemen WSBP yaitu President Director FX Purbayu Ratsunu dan Asep Mudzakir selaku Director of Finance & Risk Management.
Baca Juga
RUPO juga dihadiri oleh PT Bank Mega selaku wali amanat, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Shinta Melzatia, Trustee and Agency Services Head PT Bank Mega.
Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengklaim pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan perjanjian perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun persetujuan implementasi perjanjian perdamaian akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar hari ini, Jumat (9/6/2023).
Sebelumnya dalam pemberitaan Bisnis, anak usaha PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) ini memiliki utang obligasi WSBP dengan nilai Rp326,6 miliar merupakan 15 persen dari total nilai tercatat utang obligasi lama sebesar Rp2 triliun.
Berdasarkan hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), utang obligasi lama tersebut ditambah accrued bunga sebesar Rp177,37 miliar yang direstrukturisasi menjadi utang obligasi jangka panjang dan sisanya sebesar Rp1,85 triliun sebagai utang obligasi jangka pendek. Selain utang obligasi, WSBP juga memiliki utang bank yang telah direstrukturisasi.