Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan batas auto rejection bawah (ARB) sejak Senin (5/6/2023). Investor diharapkan dapat lebih mewaspadai pergerakan pasar yang berfluktuasi setelah aturan ini ditetapkan.
Head of Research Phintraco Sekuritas Valdy Kurniawan mengatakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bakal lebih fluktuatif pada awal implementasi ARB terbaru ini. Selama pandemi, BEI menetapkan batas ARB sebesar 7 persen untuk seluruh rentang harga saham.
“Oleh karena itu investor harus tetap rasional mengingat terjadi peningkatan ARB ke 15 persen. Sehingga potensi rentang fluktuasi dari suatu harga saham lebih meningkat,” kata Valdy, Selasa (6/6/2023).
Dia mengatakan tingkat fluktuasi yang lebih besar bakal diikuti dengan tingkat risiko yang lebih tinggi. Meski demikian, peluang untuk mendulang untung dari kenaikan harga saham juga besar
“Investor masih berpotensi memperoleh keuntungan dengan pemberlakuan ARB 15 persen. Namun diiringi dengan potensi risiko lebih besar,” tambahnya.
Sejumlah saham tercatat menjadi korban dari implementasi ARB 15 persen pada hari pertama. Saham-saham tersebut adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), PT Mitra Energi Persada Tbk. (KOPI) dan PT Saptausaha Gemilang Indah Tbk. (SAGE).
Baca Juga
GOTO tercatat terkoreksi 14,97 persen ke label harga Rp125 per saham, sementara KOPI turun 15 persen atau 72 poin ke Rp408. Adapun koreksi saham SAGE mencapai 14,88 persen sehingga kemarin parkir di Rp103 per sahamnya.
Sekretaris Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi mengumumkan batas persentase ARB 15 persen efektif pada perdagangan Senin, (5/6/2023) sebagai tahap I normalisasi kebijakan relaksasi pandemi BEI.
“Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023,” seperti dikutip Senin (5/6/2023).
Maka dari itu, untuk rincian batas persentase Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yaitu:
- Saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200 memiliki batas ARA 35 persen dan ARB 15 persen
- Saham dengan rentang harga >Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen dan ARB 15 persen
- Saham di atas >Rp5.000 memiliki batas ARA 20 persen dan ARB 15 persen