Bisnis.com, DENPASAR – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kembali menegaskan soal larangan penggunaan kripto sebagai alat transaksi pembayaran.
“Kami melarang secara tegas tidak boleh kripto sebagai alat pembayaran,” jelas Perry di saat menyampaikan keynote Speech di acara Bali Digital Festival di Art Center, Denpasar pada Jumat (2/6/2023).
Perry juga mendukung upaya Pemprov Bali dan Polda Bali untuk mengambil langkah penegakan hukum bagi pelaku usaha maupun wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan transaksi. Menurutnya setiap transaksi di Indonesia termasuk di daerah wisata harus menggunakan rupiah.
Wisman yang datang ke Indonesia menurut Perry, bisa menggunakan instrumen keuangan digital yang berstandar nasional seperti QRIS untuk melakukan transaksi. Bank Indonesia juga gencar memperluas QRIS Cross Border untuk memudahkan wisman melakukan transaksi.
“Saat ini wisman Thailand dan Malaysia sudah bisa menggunakan QRIS negara mereka jika berbelanja di Indonesia, jadi tidak perlu melakukan penukaran uang,” jelas Perry.
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 4 tahun 2023 yang melarang penggunaan kripto sebagai alat transaksi di Bali. Penggunaan kripto oleh wisman mencuat di Bali setelah sejumlah kafe di destinasi wisata seperti Seminyak, Ubud dan daerah lainnya terindikasi kuat menyediakan fasilitas pembayaran kripto.
Baca Juga
Bahkan sebelumnya Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengaku sudah melakukan investigasi secara tertutup terhadap delapan tepat usaha yang menyediakan layanan transaksi dengan kripto.