Bisnis.com, JAKARTA — PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) disebut memiliki utang sekitar Rp200 miliar kepada emiten Keluarga Kalla PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) untuk proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ.
Manajemen Waskita mengatakan utang sebesar Rp200 miliar kepada Bukaka tersebut masih dalam proses persiapan untuk perhitungan atau verifikasi mengenai jumlah finalnya. Adapun kedua belah pihak disebut sudah membuat kesepakatan bersama mengenai hal ini.
“Dapat kami sampaikan bahwa angka final masih dalam proses persiapan penghitungan/verifikasi,” tulis manajemen Waskita dikutip Jumat (19/5/2023).
Waskita dan Bukaka telah menunjuk auditor eksternal independen untuk melakukan perhitungan atau verifikasi terkait perbedaan kuantitas yang akan dijadikan acuan pembayaran progress akhir kepada kerja sama operasional (KSO) Bukaka-KS. KSO Bukaka-KS merupakan kerjasama operasi antara Bukaka dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS).
Alhasil KSO Waskita-Acset yang merupakan kerjasama operasi antara Waskita dengan Grup Astra PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) belum dapat melakukan pembayaran. Namun, manajemen Waskita menegaskan KSO Waskita-Acset telah melakukan pembayaran.
“Selain itu, Waskita-Acset KSO telah melakukan kewajiban pembayaran kepada KSO Bukaka-KS yang sudah ditagihkan sesuai dengan jumlah pembayaran yang diatur dalam kontrak,” ujar manajemen Waskita.
Baca Juga
Dihubungi terpisah, Direktur Keuangan Bukaka Teknik Utama Afifuddin Kalla menegaskan berdasarkan perhitungan BUKK, masih ada tagihan terakhir ditambah retensi yang belum dibayar oleh Waskita dengan total sekitar Rp200 miliar. "Padahal proyek sudah diresmikan sejak 2019," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (19/5/2023).
Sebelumnya, Bukaka juga telah mencabut gugatan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Waskita. Pencabutan gugatan PKPU dilakukan pada agenda persidangan ketiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Pemohon (BUKK) langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ujar SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).
Bukaka melayangkan gugatan PKPU dengan nomor perkara a PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst terhadap Waskita di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Isi gugatan PKPU tersebut adalah permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 miliar dari Bukaka selaku pemohon. Adapun melalui persidangan ketiga, Majelis Hakim menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret gugatan dari register perkara.
Di samping itu, proyek Tol MBZ belakangan juga menjadi sorotan lantaran diduga tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Adapun saat ini penyidikan tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa proyek ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Betul ini [kasus tol Japek] merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016 pembangunan Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3/2023).
Sekadar informasi, penamaan baru jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR No.417/2021 yang diteken per tanggal 8 April 2021.
Selain dari pihak Waskita, Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap inisial SB yang merupakan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap SB untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana kasus Tol Japek (Tol MBZ).
“Saksi yang diperiksa yaitu SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (16/5/20233).
Adapun dalam kasus ini, Kejaksaan Agung baru menetapkan satu tersangka, tetapi dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan. Satu tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.