Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil debitur PT Perdanacipta Multifinance. Salah satu di antaranya adalah Direktur Utama BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID Hendi Prio Santoso.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan soal pemanggilan kepada Hendi Prio bukan menjadi masalah BUMN.
“Soal pemanggilan Dirut MIND ID oleh Satgas BLBI itu proses individu, bukan kasus BUMN,” tegasnya saat ditemui Senin (20/3/2023).
Terkait langkah BUMN selanjutnya kepada Hendi, Erick mengatakan, harus dibuktikan terlebih dahulu jika Hendi betul terkena masalah hukum.
“Kalau terbukti terlibat masalah hukum pasti kita ganti, tapi proses itu biar berlangsung dulu karena kita enggak tahu detailnya seperti apa, dan belum ada laporan lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman yang dimuat Harian Bisnis Indonesia, Senin (13/3/2023), ada empat pihak yang dipanggil oleh Satgas BLBI yang merupakan pengurus PT Perdanacipta Multifinance, Direktur Utama Hasan Witono Wongso Krisno, Hendi Prio Santoso dan pengurus PT Perdana Inti Investama sebagai penjamin.
Baca Juga
Pemanggilan empat pihak tersebut terkait penyelesaian hak tagih Bank Universal senilai Rp10,9 miliar.
Ketua Satuan Tugas BLBI Rionald Silaban dalam pengumuman tersebut meminta mereka menghadap Kelompok Kerja Tim A Satgas BLBI pada Senin (20/3/2023) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jakarta Pusat.
Adapun, Satgas BLBI juga sudah pernah memanggil dua entitas terkait tagihan BLBI senilai Rp35,4 miliar.
Berdasarkan pengumuman yang dimuat Harian Bisnis Indonesia, Senin (27/2/2023), Satgas BLBI memanggil pengurus PT Betaulikrida Putrinila untuk penyelesaian hak tagih negara eks BLBI Bank Centris BBO senilai Rp12,05 miliar.
Satgas BLBI mencatatkan perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan estimasi senilai Rp28,38 triliun selama 1,5 tahun.
Nilai tersebut berasal dari aset seluas 39 juta meter persegi, serta penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada sejumlah instansi negara.
Perolehan ini terhitung sejak Satgas BLBI dibentuk Presiden Joko Widodo pada 2021. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021.