Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Suspensi 30 Emiten Gara-gara Telat Bayar Denda, Cek Daftarnya

Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap 30 emiten lantaran telah membayar denda terkait public expose.
Karyawati beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari pertama perdagangan saham tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari pertama perdagangan saham tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap 30 emiten lantaran belum membayar denda akibat tidak melakukan public expose atau paparan publik tahunan sama sekali dalam kurun waktu setahun.

Manajemen BEI menyebut ketentuan paparan publik diatur dalam ketentuan III.3 Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. I-E. pada butir II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa.

Denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa paling lambat 15 hari kalender sejak sanksi dijatuhkan. Apabila tidak membayar denda maka Bursa dapat melakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sampai denda dibayar.

“Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut,” tulis BEI dalam pengumuman, Jumat (24/2/2023).

Berikut daftar 30 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran denda pelaksanaan public expose hingga 23 Februari 2023 dan disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I Perdagangan Efek pada 24 Februari 2023:

  1. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. (BUVA) - Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  2. PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL) - Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  3. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP) - Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  4. PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA) -  Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  5. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE) -  Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  6. PT Aesler Grup Internasional Tbk. (RONY) - Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  7. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB) -  Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai 8
  8. PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY) -  Suspensi di Seluruh Pasar
  9. PT Cowell Development Tbk. (COWL) - Suspensi di Seluruh Pasar
  10. PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK) - Suspensi di Seluruh Pasar
  11. PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY) -  Suspensi di Seluruh Pasar
  12. PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk. (FLMC) -  Suspensi di Seluruh Pasar
  13. PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ) - Suspensi di Seluruh Pasar
  14. PT Golden Plantation Tbk. (GOLL) - Suspensi di Seluruh Pasar
  15. PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME) - Suspensi di Seluruh Pasar
  16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk. (HOTL) - Suspensi di Seluruh Pasar
  17. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI) - Suspensi di Seluruh Pasar
  18. PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS) - Suspensi di Seluruh Pasar
  19. PT Grand Kartech Tbk. (KRAH) - Suspensi di Seluruh Pasar
  20. PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) - Suspensi di Seluruh Pasar
  21. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA) -  Suspensi di Seluruh Pasar
  22. PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA) - Suspensi di Seluruh Pasar
  23. PT Hanson International Tbk. (MYRX) - Suspensi di Seluruh Pasar
  24. PT Nipress Tbk. (NIPS) - Suspensi di Seluruh Pasar
  25. PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) - Suspensi di Seluruh Pasar
  26. PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA) - Suspensi di Seluruh Pasar
  27. PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) - Suspensi di Seluruh Pasar
  28. PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM) Suspensi di Seluruh Pasar
  29. PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) - Suspensi di Seluruh Pasar
  30. PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL) -  Suspensi di Seluruh Pasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper