Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap 30 emiten lantaran belum membayar denda akibat tidak melakukan public expose atau paparan publik tahunan sama sekali dalam kurun waktu setahun.
Manajemen BEI menyebut ketentuan paparan publik diatur dalam ketentuan III.3 Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. I-E. pada butir II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa.
Denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa paling lambat 15 hari kalender sejak sanksi dijatuhkan. Apabila tidak membayar denda maka Bursa dapat melakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sampai denda dibayar.
Baca Juga
“Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut,” tulis BEI dalam pengumuman, Jumat (24/2/2023).
Berikut daftar 30 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran denda pelaksanaan public expose hingga 23 Februari 2023 dan disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I Perdagangan Efek pada 24 Februari 2023:
- PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. (BUVA) - Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL) - Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP) - Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA) - Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE) - Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Aesler Grup Internasional Tbk. (RONY) - Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB) - Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai 8
- PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Cowell Development Tbk. (COWL) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk. (FLMC) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Golden Plantation Tbk. (GOLL) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk. (HOTL) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Grand Kartech Tbk. (KRAH) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Hanson International Tbk. (MYRX) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Nipress Tbk. (NIPS) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM) Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) - Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL) - Suspensi di Seluruh Pasar