Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bayan Resources (BYAN) Setop Izin Usaha 2 Tambang di Kaltim

PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) menghentikan kegiatan penambangan dua anak usahanya di Kalimantan Timur.
PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) menghentikan kegiatan penambangan dua anak usahanya di Kalimantan Timur. Istimewa
PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) menghentikan kegiatan penambangan dua anak usahanya di Kalimantan Timur. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten batu bara milik konglomerat Low Tuck Kwong, PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) menghentikan kegiatan penambangan dua anak usahanya di Kalimantan Timur.

Dua anak usaha BYAN tersebut merupakan anak usaha dengan status kepemilikan tidak langsung yaitu PT Mahakam Bara Energi (PT MBE) dan PT Mahakam Energi Lestari (PT MEL).

Penghentian operasional pertambangan berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengakhiran Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi masing-masing tertanggal 4 Juli 2018 dan 16 Juli 2018.  Selain itu, dua tambang tersebut sudah tidak beroperasi sejak lama karena cadangannya nihil.

Keputusan Pengakhiran tersebut diterbitkan pada saat PT MBE dan PT MEL sedang dalam periode suspensi tahap kegiatan eksplorasi. 

Persetujuan suspensi tersebut juga diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dan dengan periode suspensi yang diberikan mulai sejak tanggal 1 Juli 2015 dan beberapa kali diperpanjang, masing-masing hingga tanggal 22 Juli 2020 dan 23 Juli 2020.

Dua anak usaha yang sebelumnya memiliki izin usaha pertambangan masing-masing 5.000 hektare lahan di Kecamatan Long Bangun, Kutai Barat, Kalimantan Timur ini kemudian mengajukan permohonan perpanjangan suspensi ke Kementerian ESDM. 

“Permohonan perpanjangan suspensi tersebut diajukan sehubungan dengan belum diperolehnya perizinan dari instansi lainnya yang diperlukan untuk melakukan kegiatan tambang di wilayah hutan,” tulis manajemen BYAN, dikutip Rabu (22/2/2023). 

Mengingat berdasarkan Laporan Sumber daya dan Cadangan Tambang Batubara Open Cut (JORC) per 1 April 2022 cadangan batu bara yang dimiliki oleh PT MBE dan PT MEL adalah nihil serta lokasi wilayah pertambangan yang berada di wilayah kehutanan, maka PT MBE dan PT MEL memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan penambangan di wilayah pertambangannya. 

PT MBE dan PT MEL tidak akan melakukan upaya hukum terhadap Keputusan Pengakhiran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper