Bisnis.com, JAKARTA — PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) telah mendapatkan persetujuan dari para investor mengenai Addendum Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) atas 2 seri obligasi dengan total nilai Rp2 Triliun. Hal ini disebut membuat WSBP semakin dekat untuk membuka suspensi saham.
Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan perubahan PWA mencakup penyesuaian dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian WSBP yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kesepakatan diperoleh usai WSBP menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang dihadiri oleh 93,50 persen pemegang obligasi untuk Obligasi Tahap I dan 83,97 persen pemegang obligasi untuk Obligasi Tahap II.
“Dengan disetujuinya RUPO, kami berharap suspensi saham WSBP akan segera dicabut dan kami dapat melaksanakan aksi korporasi yang menjadi komitmen perusahaan dalam perjanjian perdamaian,” jelas Fandy dalam siaran pers, Kamis (16/2/2023).
Lebih lanjut, Fany menyebut WSBP akan segera menyelesaikan administrasi pembukaan suspensi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Adanya persetujuan dari para pemegang Obligasi juga dinilai menjadi langkah penting dalam pemulihan keuangan WSBP.
“Demi kepentingan para investor, kami berharap suspensi dapat dicabut dalam waktu yang tidak terlalu lama,” terang Fandy.
Baca Juga
Merujuk laporan keuangan per 30 September 2022, WSBP tercatat memiliki utang Obligasi Tahap I Tahun 2019 senilai Rp78,62 miliar dan Obligasi Tahap II Tahun 2019 sebesar Rp239,68 miliar.
Adapun WSBP sebelumnya menyebut bersiap memenuhi komitmen pembayaran pertama untuk kewajiban pokok maupun bunga kepada para kreditur seiring efektifnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Pembayaran akan dilaksanakan pada akhir Maret 2023.
Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengatakan pembayaran akan dilaksanakan pada akhir Maret 2023. Adapun WSBP berkomitmen untuk melakukan pembayaran menggunakan kas atau FADS (Cash Flow Available for Debt Services) untuk sebagian porsi pokok kewajiban kepada supplier serta kewajiban bunga kepada kreditur perbankan.
“WSBP menghargai kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan para kreditur dalam proses PKPU lalu,” jelas Asep dalam siaran pers, Rabu (8/2/2023).
CFADS nantinya dibayarkan setiap enam bulan sejak Perjanjian Perdamaian berlaku efektif hingga jatuh tempo untuk masing-masing kreditur. Jumlah yang akan dibayarkan nantinya akan diaudit terlebih dahulu oleh auditor independen yang ditunjuk berdasarkan voting para kreditur.
Asep menyebut WSBP akan fokus pada penyediaan kas dalam rangka pembayaran secara rutin setiap enam bulan. WSBP akan memastikan setiap pelaksanaan proyek mendapatkan margin keuntungan yang baik, mempercepat kas masuk dari penagihan piutang, dan pengelolaan kas termasuk upaya efisiensi.