Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji soal perusahaan berbadan hukum asing agar dapat tercatat di pasar saham Indonesia. Analis menilai langkah tersebut akan membuat investor pasar modal Indonesia kian bergairah.
Pengamat Pasar Modal Rivan Kurniawan menilai pasar modal Indonesia akan lebih besar lagi apabila perusahaan berbadan hukum asing melantai di BEI.
”Karena jika memang hal tersebut terlaksana, eksposure terhadap pasar modal Indonesia bisa menjadi lebih besar dan lebih luas lagi,”kata Rivan kepada Bisnis, Jumat (3/2/2023).
Menurut Rivan, hal tersebut dapat membuat gairah investor semakin meningkat untuk memarkirkan uang di pasar modal.
Dia juga menyebut dampak lebih jauhnya adalah investor asing akan semakin bergairah untuk masuk ke pasar saham RI.
“Dampak lebih jauhnya, dana investor asing yang masuk ke pasar modal Indonesia juga bisa lebih besar lagi,”kata Rivan.
Baca Juga
Lebih lanjut, Rivan menyebut langkah ini dapat membuat target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2027 agar kapitalisasi pasar mencapai Rp15.000 triliun semakin mudah terealisasi.
Menurut dia tercatatnya perusahaan asing dapat membantu untuk mencapai target tersebut. Apalagi, apabila BEI menggaet perusahaan-perusahaan asing berkapitalisasi pasar besar.
“Dan tentu saja dengan masuknya perusahaan berbadan hukum asing, target 1.000 emiten yang tercatat di BEI bisa segera terealisasi,”katanya.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya kini tengah mengkaji skema pencatatan perusahaan asing tersebut.
“Saat ini kami sedang mengkaji skema foreign listing, khususnya bagi perusahaan dengan bentuk badan hukum asing (selain PT) yang memiliki operasional usaha di Indonesia,”kata Nyoman dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Nyoman mengaku BEI mendapat beberapa informasi dan permintaan dari pemilik perusahaan berbadan hukum asing yang operasionalnya di Indonesia.
Pemilik perusahaaan itu, ucap Nyoman sangat berharap perusahaannya dapat tercatat di BEI.
“IDX memperoleh beberapa informasi dan permintaan dari pelaku usaha yang memiliki perusahaan berbentuk badan hukum asing dan memiliki operasional di Indonesia mengharapkan untuk dapat IPO di Indonesia dan menjadi perusahaan tercatat di BEI,” katanya.