Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Tunggu Kajian BEI Soal Perusahaan Asing Bisa IPO di Pasar Saham RI

OJK masih menunggu kajian dari BEI soal perusahaan asing bisa IPO di pasar modal Indonesia. Wacana ini dinilai bisa bikin investor pasar modal RI bergairah.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 03 Februari 2023  |  18:20 WIB
OJK Tunggu Kajian BEI Soal Perusahaan Asing Bisa IPO di Pasar Saham RI
Ketua Dewan Komisioner OJK (tengah) berserta jajaran anggota dewan komisioner serta asosiasi sektor keuangan di Istana Negara, Senin (16/1/2023). - Tangkap layar.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu kajian dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perusahaan berbadan hukum asing bisa IPO di pasar saham RI.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus Djustini Septiana mengatakan secara khusus pihaknya belum mengetahui kajian tersebut.

"Iya secara khusus belum tahu saya," kata Djustini kepada Bisnis, Jumat (3/2/2023).

Djustini mengatakan mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh, lantaran masih menunggu kajian terkait perusahaan berbadan hukum asing bisa tercatat di BEI.

"Nanti kalau BEI-nya lapor ke OJK baru kami bisa mengerti maksud dan arahnya," kata Djustini.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya kini tengah mengkaji skema pencatatan perusahaan asing tersebut.

“Saat ini kami sedang mengkaji skema foreign listing, khususnya bagi perusahaan dengan bentuk badan hukum asing (selain PT) yang memiliki operasional usaha di Indonesia,”kata Nyoman dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Nyoman mengaku BEI mendapat beberapa informasi dan permintaan dari pemilik perusahaan berbadan hukum asing yang operasionalnya di Indonesia.

Pemilik perusahaaan itu, ucap Nyoman sangat berharap perusahaannya dapat tercatat di BEI.

“IDX memperoleh beberapa informasi dan permintaan dari pelaku usaha yang memiliki perusahaan berbentuk badan hukum asing dan memiliki operasional di Indonesia mengharapkan untuk dapat IPO di Indonesia dan menjadi perusahaan tercatat di BEI,” katanya.

Sementara itu, Analis menilai langkah tersebut akan dipandang positif oleh investor. Pengamat Pasar Modal Rivan Kurniawan mengatakan, pasar modal Indonesia akan lebih besar lagi apabila perusahaan berbadan hukum asing melantai di BEI.

”Karena jika memang hal tersebut terlaksana, eksposure terhadap pasar modal Indonesia bisa menjadi lebih besar dan lebih luas lagi,”kata Rivan kepada Bisnis, Jumat (3/2/2023).

Menurut Rivan, hal tersebut dapat membuat gairah investor semakin meningkat untuk memarkirkan uang di pasar modal.

Dia juga menyebut dampak lebih jauhnya adalah investor asing akan semakin bergairah untuk masuk ke pasar saham RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bei OJK perusahaan asing ipo
Editor : Ibad Durrohman

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top