Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tambang mineral PT Merdeka Copper & Gold Tbk. (MDKA) menyampaikan mengakhiri aksi pembelian kembali saham atau buyback senilai sebanyak-banyaknya Rp600 miliar.
Sekretaris Perusahaan MDKA Adi Adriansyah Sjoekri mengatakan berdasarkan RUPSLB MDKA pada 10 Juni 2022, MDKA telah memperoleh persetujuan untuk melakukan buyback atas saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI sebanyak-banyaknya 0,5 persen.
"Alokasi dana sebanyak-banyaknya Rp600 miliar, dalam waktu paling lama 18 bulan sejak buyback disetujui RUPSLB atau pada 10 Desember 2023," kata Adi, dalam keterangannya dikutip Minggu (22/1/2023).
Dia melanjutkan, saat ini MDKA telah menyelesaikan pelaksanaan buyback yang dilakukan sampai Juli 2022 sebanyak 61,4 juta saham dari porsi pembelian kembali saham yang telah disetujui pada RUPSLB 10 Juni 2022.
Dengan informasi di atas, serta untuk memenuhi ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, MDKA menyampaikan telah mengakhiri masa buyback pada 20 Januari 2023 atau lebih dini dari tanggal 10 Desember 2023.
Lebih lanjut, kata Adi, MDKA akan mengalihkan hasil buyback yang telah dilakukan tersebut dengan merealisasikannya, salah satunya melalui program long term incentive (LTI) seperti yang dimaksud pada keterbukaan informasi.
Baca Juga
Adi juga memastikan, tidak ada dampak atas pengakhiran periode buyback terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha MDKA.
Sebelumnya, MDKA menjelaskan buyback saham akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh RUPSLB, dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
Pertimbangan MDKA melakukan buyback adalah agar dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan MDKA memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham MDKA jika tidak mencerminkan nilai/kinerja MDKA yang sebenarnya.
Selain itu, buyback saham dilakukan dalam rangka pelaksanaan program insentif jangka panjang atau LTI bagi karyawan dan/atau direksi dan/atau dewan komisaris MDKA, kecuali komisaris independen dan/atau perusahaan anak MDKA untuk memacu kinerja dari MDKA dan/atau perusahaan anak MDKA tersebut.
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, saham hasil buyback MDKA dapat dialihkan dengan cara, antara lain pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris, penjualan kembali baik melalui Bursa maupun di luar Bursa, ditarik kembali dengan cara pengurangan modal, pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas, dan/atau, cara lain dengan persetujuan OJK.