Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Modal Minim, Royal Investium Sekuritas Kena Suspensi BEI

Royal Investium Sekuritas (LH) disuspensi oleh BEI karena akibat modal kerja tidak bisa memenuhi batas minimum yang dipersyaratkan.
Annisa Kurniasari Saumi
Annisa Kurniasari Saumi - Bisnis.com 19 Januari 2023  |  14:44 WIB
Modal Minim, Royal Investium Sekuritas Kena Suspensi BEI
Karyawati beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari pertama perdagangan saham tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi ke Royal Investium Sekuritas (LH) sejak 17 Januari 2023. Suspensi ini dilakukan akibat nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) LH tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

Direktur Pengawasan BEI Kristian S. Manullang mengatakan BEI memberikan suspensi ke Royal Investium Sekuritas akibat MKBD yang dilaporkan kurang dari persyaratan minimum MKBD.

"Saat ini sesuai dengan peraturan, Bursa telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Bursa Royal Investium Sekuritas," kata Kristian, Kamis (19/1/2023).

Menurut Kristian, suspensi Royal Investium Sekuritas akan dibuka setelah MKBD dari LH memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, BEI mengumumkan berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap sistem pusat pelaporan MKBD, nilai MKBD Royal Investium Sekuritas per tanggal 16 Januari 2023 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD merupakan jumlah aset lancar perusahaan efek, dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.

MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen dari kewajiban terperingkat perusahaan.

Lalu, minimal MKBD perusahaan manajer investasi dibatasi sebesar Rp200 juta, ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

suspensi bei mkbd
Editor : Ibad Durrohman

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top