Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Waskita Karya (WSKT) Turun, Terimbas Gugatan PKPU?

Saham Waskita Karya (WSKT) pada perdagangan Jumat (6/1/2023) turun di tengah kabar gugatan PKPU.
Saham Waskita Karya (WSKT) pada perdagangan Jumat (6/1/2023) turun di tengah kabar gugatan PKPU. Bisnis/Suselo Jati
Saham Waskita Karya (WSKT) pada perdagangan Jumat (6/1/2023) turun di tengah kabar gugatan PKPU. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) merosot di tengah gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Saham WSKT pada perdagangan Jumat (6/1/2023) turun 1,69 persen atau 6 poin menjadi Rp350. Padahal, pada pagi hari, saham WSKT nyaman di zona hijau dengan level tertinggi Rp364. Sepekan ini, saham WSKT turun 2,78 persen.

Total transaksi saham WSKT Rp9,31 miliar hari ini. Kapitalisasi pasarnya Rp10,08 triliun dengan valuasi PER 17.784,55 kali.

Waskita Karya memperoleh gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari CV Bandar Agung Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan PKPU terhadap emiten berkode WSKT itu telah terdaftar pada Senin (2/1/2023) kemarin. Berdasarkan data yang dirangkum dari beberapa sumber, Bandar Agung Abadi adalah perusahaan kontraktor yang berlokasi di Tulang Bawang, Lampung.

Adapun dalam petitumnya, pihak menggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Pertama, mengabulkan permohonan PKPU terhadap Waskita Karya.

Kedua, menyatakan dan menetapkan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku termohon PKPU berada dalam Keadaan PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Farid, Yudhy Nasution, Yudhistira Raditya, dan Ivan Arifan sebagai kurator dan pengurus PKPU. 

Kelima, memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 terhitung sejak putusan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper