Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fokus Pasar Dalam Negeri, Kinerja Triputra Agro (TAPG) Tak Terdampak Pembatasan Ekspor CPO

Adanya pembatasan ekspor CPO yang di berlakukan pemerintah tak berdampak pada kinerja Triputra Agro (TAPG). Ini karena perseoran fokus pada pasar dalam negeri.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Bahan naku crude palm oil/CPO Bisnis/Arief Hermawan P.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Bahan naku crude palm oil/CPO Bisnis/Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten perkebunan PT Triputra Agro Persada Tbk. (TAPG) menyebutkan kebijakan pembatasan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak akan berdampak besar terhadap kinerja perusahaan sepanjang tahun ini.

Sekretaris Perusahaan Triputra Agro Persada Joni Tjeng memaparkan kebijakan pembatasan ekspor yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan CPO domestik dan luar negeri. Menurutnya, perubahan kebijakan akan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi ke depannya.

Joni mengatakan kebijakan ini tidak akan berimbas signifikan terhadap kinerja TAPG. Hal ini mengingat fokus perusahaan saat ini berada di pasar dalam negeri.

"Kita fokus untuk supply ke pembeli dalam negeri, sehingga dampaknya tidak akan besar," jelas Joni saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).

Adapun saat ini TAPG akan fokus meningkatkan produktivitas serta mengontrol biaya dan logistik. Upaya tersebut dilakukan guna memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham.

Joni mengatakan pihaknya selalu siap dalam menghadapi perubahan dan menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan mulai Januari 2023 akan mulai memberlakukan pengurangan ekspor CPO. Kebijakan tersebut diberlakukan agar kebutuhan kebutuhan CPO untuk minyak goreng dalam negeri tidak mengalami kekurangan, terutama saat bulan puasa dan Lebaran.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan ketentuan baru ekspor CPO yang baru tersebut mengharuskan eksportir CPO memasok Domestic Market Obligation (DMO) 1:6. Artinya, eksportir wajib memasok CPO 1 ke domestik baru bisa ekspor 6. Misalnya jika memasok DMO 300.000 ton, maka si pemasok bisa mengekspor sebanyak 6x300.000 ton. Kebijakan DMO sebelumnya sendiri yaitu 1:8.

Adapun, DMO adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.

Sebelumnya, TAPG menyatakan adanya rencana ekspansi ke sektor hilir sawit. Hal tersebut seiring dengan upaya TAPG dalam meningkatkan kinerja keuangannya.

Joni mengatakan ekspansi ke segmen hilir usaha sawit salah satunya akan dilakukan melalui penambahan fasilitas penyulingan (refinery) sawit. Menurutnya, perusahaan dapat melakukan pembangunan refinery sendiri atau bekerja sama dengan pelaku usaha yang telah memiliki fasilitas tersebut.

Meski demikian, Joni tidak menyebutkan detail waktu secara pasti terkait proyek pembangunan refinery tersebut. Perusahaan masih terus mengkaji dan mencari peluang yang tepat sebelum masuk ke bisnis ini.

“Untuk timing realisasinya tentu akan disesuaikan dengan strategi perseroan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper