Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Aset Kripto Belum Ideal, Begini Saran Aspakrindo

Asosiasi kripto Indonesia menilai besaran pemajakan yang saat ini berlaku belum ideal.
Ilustrasi Bitcoin. Reuters
Ilustrasi Bitcoin. Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyarankan adanya penurunan pajak aset kripto untuk menciptakan kondisi ideal bagi perkembangan berkelanjutan industri kripto di Indonesia.

Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Hermanda menyambut positif adanya pemajakan terhadap aset kripto di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini semakin meningkatkan legalitas kripto di Indonesia sehingga dapat mengerek naik kepercayaan investor.

Meski demikian, Aspakrindo menilai besaran pemajakan yang saat ini berlaku belum ideal. Manda menuturkan perlu ada perubahan terkait besaran dan jenis pajak yang dikenakan pada aset kripto agar tidak merugikan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari investor, pemerintah, hingga pedagang.

“Kami tidak menolak penerapan pajak untuk aset kripto, tetapi penerapannya diharapkan efektif. Untuk industri baru seperti kripto idealnya lebih diberikan insentif," jelasnya saat ditemui setelah acara Penandatanganan PKS antara Bappebti dan Aspakrindo tentang Optimalisasi dan Sinergi Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto, Kamis (5/1/2023).

Manda melanjutkan Aspakrindo telah melakukan beberapa kali audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengemukakan sejumlah permintaan dan saran. Salah satu permintaan dari asosiasi adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 0,1 persen menjadi 0,05 persen dari nilai transaksi.

Selain itu Aspakrindo juga menyarankan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan pada investor. Manda mengatakan penghapusan PPN dapat dilakukan karena pajak yang dikenakan pada investor saham di Bursa Efek Indonesia hanya berupa PPh final.

“Kami masih menunggu hasil audiensi–audiensi dan belum mengetahui arahnya seperti apa. Kami harapkan peraturan – peraturan ke depannya akan optimal dan ideal bagi industri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berhasil mengumpulkan penerimaan pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar sepanjang 2022.

Dia menyampaikan bahwa perolehan Pajak Penghasilan (PPh) melalui perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri (PMSE DN) dan penyetoran sendiri mencapai Rp117,44 miliar. Selain itu, perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemungutan oleh non bendaharawan mencapai Rp129,01 miliiar.

“Untuk transaksi kripto kita mengumpulkan lebih dari Rp117 miliar dan PPN dalam negerinya mencapai Rp129,01 miliar,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper