Bisnis.com, JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) resmi melakukan pemutusan hari kerja (PHK) sekitar 1.300 karyawan. Berapa pesangon yang mereka terima?
Langkah ini merupakan upaya perseroan beradaptasi dengan tantangan global yang berdampak besar terhadap GOTO.
Berdasarkan sumber yang diterima Bisnis, jumlah karyawan yang dirampingkan oleh GOTO sebanyak 1.300 karyawan atau 12 persen dari total 9.630 karyawan. Manajemen juga menyebut karyawan yang terdampak telah mendapat pemberitahuan hari ini.
Nantinya, karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan demikian bagi karyawan yang berbasis di Indonesia akan mendapat kompensasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
Baca Juga
Adanya tantangan pada kondisi perekonomian secara global disebut berdampak signifikan kepada para pelaku usaha di seluruh dunia. Manajemen GOTO menilai perseroan perlu beradaptasi dalam menyikapi tantangan tersebut.
Langkah ini diambil oleh GOTO dalam rangka mendorong percepatan kemandirian finansial. Manajemen menilai GOTO harus berupaya untuk berakselerasi menjadi bisnis yang mandiri secara finansial dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.
Kedepannya GOTO akan fokus kepada layanan inti yang terdiri dari on-demand, e-commerce,financial technology. Sementara itu, GOTO mengklaim mencatatkan pertumbuhan yang konsisten dalam tiga layanan inti tersebut dengan mendorong peningkatan jumlah pengguna multiplatform, alokasi secara efektif, dan membangun sinergi terintegrasi dalam ekosistem.
Manajemen menjelaskan adanya kebijakan PHK tersebut tidak akan mempengaruhi layanan GOTO kepada konsumen maupun para mitra pengemudi dan pedagang.