Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siaran TV Analog Dipadamkan, Saham MNC, SCTV, RCTI sampai TVOne Anyep

Emiten berbasis televisi ditutup relatif stagnan pada perdagangan hari ini Jumat (4/11/2022) seperti Grup MNC beserta RCTI, SCTV hingga TVOne.
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHS) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHS) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten berbasis televisi ditutup relatif stagnan pada perdagangan hari ini Jumat (4/11/2022) seperti Grup MNC beserta RCTI, SCTV hingga TVOne. Padahal sektor media televisi tengah diterpa sentimen kebijakan analog switch off (ASO) dari pemerintah.

Berdasarkan data RTI, terdapat 2 emiten televisi yang menguat dan tiga emiten yang stagnan. Dua emiten yang menguat tersebut adalah induk NET TV PT Net Visi Media Tbk. (NETV) yang naik 0,88 persen ke level 230, dan induk SCTV dan Indosiar PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA) yang naik 0,84 persen ke level 240..

Kemudian emiten yang terpantau stagnan pada perdagangan hari ini adalah induk TV One PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA), induk RCTI PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN), dan induk ANTV PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA). Masing-masing emiten tersebut secara berurutan stagnan pada level 50, 815, dan 52.

Sebagaimana diketahui, siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek dan beberapa wilayah lainnya telah resmi dimatikan pada Rabu (2/11/2022) tengah malam.

Pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran analog ke TV digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan semuanya berjalan efektif. Namun, ada beberapa TV swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau 'membandel' atas keputusan pemerintah tersebut

Mahfud menyebut tujuh stasiun TV tersebut antara lain RCTI, Global TV, iNews, MNC TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV. Dia menganggap ketujuh stasiun TV yang melakukan siaran analog tersebut ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio tertanggal 2 November kemarin," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).

Sementara itu, MNC Group yang mewakili RCTI, MNC TV, iNews, dan Global TV menyatakan pihaknya akan menaati keputusan pemerintah dan melaksanakan ASO mulai Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper